PALEMBANG, fornews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel tetap yakin proses tahapan Pemilu di wilayah Sumsel tetap berjalan, meski ada persoalan Bawaslu di tiga daerah lagi berurusan dengan hukum.
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli mengatakan, tiga penyelenggara Pemilu di Sumsel yang terjerat hukum yakni, Musi Rawas Utara (Muratara), Prabumulih dan Ogan Ilir (OI). Namun khusus Bawaslu Kabupaten OI, ketua dan anggota ada yang tidak ditahan, jadi pengawasan masih tetap ada pada Bawaslu OI.
“Kami tidak menutup mata dengan apa yang terjadi di Bawaslu Muratara, OI dan Prabumulih. Walau tiga daerah itu tersandung hukum, namun tahapan Pemilu harus tetap berjalan,” ujar dia, didampingi Komisionerl Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, Pawas dan Humas, M Sarkani, di Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (28/11/2022).
Yenli mengungkapkan, terkait kondisi yang terjadi di Bawaslu Prabumulih dan OI sudah disampaikan ke Bawaslu RI. Begitu juga dengan Muratara yang sudah mendapat surat pengambilalihan.
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke Bawaslu RI, seluruh tahapan Pemilu ini agar tidak mundur, khususnya di Prabumulih dan Muratara. Tugas dan tanggung jawab mereka di takeover oleh Bawaslu Sumsel,” ungkap dia.
Yenli meyakini, pengawasan tetap akan berjalan, walau ada sedikit kendala. Karena selama ini pimpinan Bawaslu kabupaten/kota itu ada di tempat untuk koordinasi, namun sekarang rentang kendali agak jauh.
“Ini kendala kita, tapi yakinlah senantiasa akan maksimal dalam pengawasan. Apalagi sudah ada panwascam di tingkat kecamatan tiga orang,” jelas dia.
“Status kawan-kawan (Bawaslu Prabumulih, OI dan Muratara) masih nontaktif. Tapi setelah menjadi terdakwa baru masuk tahap pemberhentian sementara,” imbuh dia.
Sementara, Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Pencegahan, Pawas dan Humas, M Sarkani melanjutkan, kerja Bawaslu ini sejatinya sesuai dengan apa diamanatkan Undang-Undang dan aturan-aturan lainnya.
“Terkait beberapa kabupaten/kota yang teesandung kasus hukum tentu kami sangat prohatin. Di tengah tahapan yang makin sibuk, muncul hal hal yang tak diinginkan. Tapi inilah konsekuensi dari apa telah dilakukan,” tutur dia.
Sarkani menambahkan, menurut aturan bila sudah inkrah (keputusan hukum berkekuatan tetap) maka anggota Bawaslu kabupaten/kota tersebut baru bisa diganti.
“Untuk saat ini hanya pengambilalihan, belum sampai di PAW (Pergantian Antarwaktu),” tandas dia.