JAKARTA, fornews.co — Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengungkapkan operasi pendindakan tersebut bagian dari komitmen dalam menjaga kedaulatan negara.
Operasi tersebut, kata Djaka, adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Operasi pendindakan pada Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) itu melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta, merupakan pengejawantahan Asta Cita.
Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan guna mencegah masuknya barang-barang ilegal dengan mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Djaka menegaskan keberhasilan operasi penindakan karena adanya sinergi koordinasi antarinstansi.
Dalam operasi petugas menemukan 7 peti kemas di atas kapal KM Eagle Mas V 1225 dan tiga di antaranya bermuatan ballpress berisi 747 bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam bekas berikut 8 bale tas bekas.
Atas penemuan tersebut pelaku diduga telah melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Barang ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 1.5 miliar lebih.
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menyebut hasil operasi penindakan mennambah daftar panjang dalam pemberantasan peredaran ballpress ilegal.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali pendindakan dengan barang nukti sebanyak 12.808 koli yang diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Akibat peredaran barang ilegal seperti ballpress menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia.
Barang-barang selundupan tersebut juga berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri. Bahkan, berdampak buruk terhadap industri tekstil dalam negeri. Akibatnya dapat mengurangi pangsa pasar produk lokal.
Djaka menegaskan ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai Indonesia.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan barang ilegal dengan penegakan hukum bersama instansi lainnya untuk melindungi masyarakat dan menudukung perekonomian nasional.
“Kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutup Djaka.