JAWA TENGAH, fornews.co — Kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan pendindakan rokok ilegal di kuartal pertama tahun 2025 hingga akhir April.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiastuti, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Juni 2025.
“Peredaran rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara dan menimbilkan persaingan usaha yang tidak sehat,” terangnya.
Dilaporkan, Kantor Bea Cukai Kudus telah melakukan pendindakan dan berhasil mengamankan 10,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp. 16,08 miliar.
Atas peredaran rokok ilegal itu negara telah dirugikan sebesar Rp. 10,46 miliar.
Lenni mengatakan penindakan dilakukan di berbagai modus pelanggaran di bidang cukai seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam banguanan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.
Ditegaskan, segala jenis pelanggaran di bidang cukai dapat diancam pidana sesuai Undang-Undang Cukai dengan sanksi pidana penjara atau pidana denda.
Pelanggaran baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai.
Selain pendindakan rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kudus secara masif melakukan sosialisasi berkolaborasi dengan pemerintah setempat berikut aparat penegak hukum.
Pihaknya melakukan pengawasan terhadap 206 pabrik rokok di wilayah Kabupaten Muria Raya meliputi Kudus, Jepara, Pati, Blora dan Rembang.
Lenni memastikan setiap produsen hasil tembakau akan terhindar dari jeratan hukum jika memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pihaknya menyarankan untuk segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya untuk mendapatkan izin usaha hasil tembakau.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandasnya.
















