FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kasus Pemalsuan Dokumen Jalan Tol Betung-Tempino, Terdakwa Yudhi Herzandi Merasa Dikriminalisasi

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:05
A A
Kuasa Hukum terdakwa Yudhi Herzandi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH saat membacakan agenda nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025). (fornews.co/sidratul Muntaha)

Kuasa Hukum terdakwa Yudhi Herzandi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH saat membacakan agenda nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025). (fornews.co/sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, Yudhi Herzandi, membantah keras dituduh melakukan pemufakatan jahat dan dia merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.

Menurut Yudhi, tuduhan dugaan korupsi yang menjadikannya tersangka tidak memiliki dasar kuat, karena dia hanya menjalankan tugas sebagai asisten l Setda Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

“Saya yakin Allah tidak tidur, akan membalas siapapun orang yang mengkriminalisasi saya, semoga Allah membalasnya sesuai perbuatan mereka,” ujar dia, usai sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025).

BacaJuga

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Mantan Petinggi Semen Baturaja Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Ini 5 Perkara Menarik Perhatian yang Diungkap Kejati Sumsel Selama 2025, Ada Kasus BSB hingga BRI  

Ajukan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Ungkap Tujuh Alasan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Sah

Load More

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra SH MH, terdakwa Amin Mansyur dan Yudi Herzandi, didampingi kuasa hukum bergantian membacakan pledoi.

Kuasa Hukum terdakwa Yudhi, Hj Nurmala SH MH, didampingi Fitrisia Madinah SH mengungkapkan, isi pledoi mereka jelas memohon kepada hakim, untuk dibebaskan atau setidak – tidaknya lepas demi hukum, karena melihat tuntutan jaksa yang dianggap palsu.

“Isi SPPF yang dianggap jaksa itu tanah dalam kawasan hutan, sehingga isi pernyataan tersebut tanah itu bukan dalam kawasan hutan,” ungkap dia, usai sidang.

“Kami berharap majelis hakim mendengarkan pembelaan kami yang pada pokoknya memohon agar kliennya dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan jaksa,” imbuh dia.

Nurmala menilai, merasa wajar bila kliennya Yudhi merasa dikriminalisasi, karena klien mereka sudah bekerja dengan benar, baik sebagai asisten l Pemkab Muba, maupun sekretaris panitia pengadaan pelaksanaan dan panitia pengadaan tanah.

Begitu pula terhadap kerugian negara, jelas Nurmala, bahwa secara hukum justru negara belum dirugikan dan Haji Halim belum menerima ganti rugi.

“Pasal 15 dipertimbangkan, harus ada kerugian begaranya,” jelas dia.

Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, enggan berbicara saat ditanya tenang dikriminalisasikannya terdakwa Yudhi.

Diketahui, bahwa JPU Kejari Muba menuntut masing-masing 2 tahun penjara terhadap terdakwa Amin Mansyur eks pegawai BPN Muba dan Yudi Herzandi selaku Asisten 1 Setda Muba, terhadap kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, pada Senin (11/8/2025) lalu.

JPU menyebut, kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana  korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino-Jambi.

Terdakwa Amin Mansur melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi yang melanggar ketentuan pasal 9 Jo 15 UU Tipikor. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Haji HalimKasus dugaan korupsipemalsuan dokumen surat tanahpledoiPN Tipikor Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

RS PKU Muhammadiyah Jogja Tegaskan menjadi Mitra bagi Biro Haji dan Umroh

Next Post

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Peti Kemas Bermuatan Pakaian Bekas di Tanjung Priok

Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metro-Sumsel

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026

MUARA ENIM, fornews.co – Sebanyak 80 awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel mendapat pemahaman langsung mengenai...

Read more
Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In