JOGJA, fornews.co — Bea Cukai DIY dan Jateng bersama Polda DIY dan otoritas Bandara Internasional Yogyakarta (YIS) berhasil menggagalkan penyelundupan 9.540,8 gram narkotika jenis sabu cair.
Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta serta KPPBC TMP B Yogyakarta) menyebut kasus ini adalah yang pertama kali diungkap selama Bandara YIA beroperasi sejak tahun 2020.
Kepala pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Imik Eko Putro, mengatakan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antarinstansi.
Penyelundupan narkotika ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum dan unsur terkait untuk memperkuat semangat kolaborasi dalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Dengan memperkuat dan meningkatkan kewaspadaan di Bandara YIA, atau setiap pintu masuk ke DIY, akan menghindarkan Jogjakarta menjadi jalur distribusi narkotika.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Polda DIY, Angkasa Pura Bandara YIA, hingga Avsec Bandara YIA,” ucap Imik Eko Putro, di Kantor Bea Cukai, Sleman, Jogja, 8 Juli 2025.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.”

Pelaku berinisial AP, 27 tahun, terpaksa digelandang petugas begitu sampai di Bandara YIA dari Malaysia pada Ahad, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB.
AP digelandang petugas lantaran saat diperiksa petugas barang bawaannya terdeteksi adanya narkotika. Tapi, narkotika itu disamarkan dalam paketan tisu.
Warga negara Indonesia ini tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur – YIA.
Berdasarkan hasil analisis intelijen, pemeriksaan K9 “Billy” dan pemeriksaan xray ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine–atau lebih dikenal dengan sabu–seberat 9.540,8 gram.
Dari keterangan AP yang sempat diinterogasi petugas mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk membawa paketan tersebut masuk ke Indonesia.

AP juga mengaku diperintahkan menyerahkan paketan tersebut kepada seseorang setibanya di bandara YIA di area penjemputan.
Diketahui, pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia.
Bea Cukai yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.
Dalam rentan waktu setelah kejadian tersebut petugas segera berkoordinasi untuk melakukan operasi penangkapan pelaku lain yang terhubung dengan AP.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan MN seorang Warga Negara Malaysia (WNA) yang bertindak sebagai penjemput dan “checker” di area lobi luar terminal kedatangan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendalami jaringan peredaran narkotika secara masif dan berkelanjutan bersama aparat penegak hukum lainnya. Sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadapi kejahatan transnasional ini,” tegas Imik Eko Putro.
Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman narkotika, sekaligus berkontribusi pada potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga Rp48 miliar.
Atas tindak kejahatan tersebut, para pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana.
















