KAYUAGUNG, fornews.co – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Wilayah OKI 1, Firman Sani belum menerima instruksi adanya pemutihan pajak di wilayahnya.
“Jadi belum ada (pemutihan pajak) untuk saat ini dan tahun ini. Untuk pemutihan pajak tersebut berada dalam satu komando provinsi (Sumsel),” ujarnya, Rabu (12/12).
Menurut Firman, di beberapa daerah memang saat ini sedang dilaksanakan program pemutihan pajak. Namun ditegaskannya, hal itu tidak berlaku di Sumsel.
“Memang ada (pemutihan pajak), tapi itu di daerah lain. Untuk daerah kita (Sumsel) belum ada. Karena ini mekanismenya cukup panjang, termasuk harus ada persetujuan dari DPRD,” jelasnya seraya menambahkan untuk pengajuan program pemutihan pajak merupakan kewenangan Bapenda Provinsi.
Firman menjelaskan, teknis dan mekanisme pemutihan pajak ini variatif. Seperti untuk wajib pajak yang belum membayar pajak dalam beberapa tahun, ada yang hanya dihapuskan denda dan ada lagi yang hanya membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan dan setahun sebelumnya. “Jadi variatif, tergantung kebijakan,” katanya.
Terkait penghapusan nomor polisi untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun yang akan diberlakukan mulai Januari 2019 nanti, Firman menuturkan, hal tersebut memang benar. Akan tetapi untuk pelaksanaan di lapangan pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
“Memang benar, tapi untuk pelaksanaannya belum. Karena masih dilihat dulu. Akan digodok lagi, termasuk nanti dari Polri akan bertemu dengan pembina Samsat,” pungkasnya. (rif)

















