SUKOHARJO, fornews.co—Situs bersejarah tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dirusak warga.
Seorang Kepala pejabat dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Sukoharjo membenarkan adanya perusakan banteng Keraton Kartasura tersebut.
Baca: Perjalanan Amangkurat II Pemerintahan Mataram Islam Kraton Kartasura
Meski Benteng Kartasura yang bertatus cagar budaya kerap disosialisasikan oleh pemerintah setempat, namun, masih banyak yang tidak tahu.
“Padahal sosialisasi sering kita lakukan dan sudah ada tandanya,” jelas Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, dikutip dari suara.com.
Menurut warga setempat, tembok yang termasuk lahan seluas 682 meter itu telah dibeli seharga 800-an juta rupiah oleh seseorang yang mengaku warga Pucangan.
Video: Plengkung Kraton Yogyakarta
Bangunan bersejarah yang seharusnya tidak dikutak-katik itu mengagetkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
“Sudah jelas itu situs cagar budaya kok dirusak,” ucap KPH Eddy Wirabhumi, selaku Ketua Eksekutif LDA.
Menurut KPH Eddy Wirabhumi, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun seharusnya tidak dikutak-katik dan wajib dilindungi keberadaannya.
Baca: Raja Kedua Mataram Diduga Dibunuh saat Berburu Rusa di Hutan Krapyak
Terkait perusakan itu, pihaknya sangat menyayangkan dan telah melaporkan ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum sesuai UU Cagar Budaya.
Pihaknya juga menyesalkan masyarakat yang menyepelekan UU Cagar Budaya dan menganggap Benteng Keraton Kartasura hanyalah tembok biasa.
“Semoga ini menjadi momentum yang baik dan tepat untuk menegakkan hukum UU Cagar Budaya,” ujar suami Gusti Kanjeng Ratu Wandansari, yang akrab disapa Gusti Moeng putri Sri Susuhunan Pakubuwana XII kepada fornews.co.
Baca: Gembong Pengkhianat di Pemakaman Raja-raja Mataram
Sebelumnya, tembok sepanjang enam meter itu dijebol menggunakan alat berat backhoe pada Kamis, 21 April 2022.
Pemiliknya mengaku tidak tahu, jika tanah yang dibelinya merupakan cagar budaya.
Sementara di sisi lain pada tembok yang masih terlihat terawat, terpasang tanda bertuliskan Bekas banteng Keraton Kartasura dilindungi UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Kini kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Sukoharjo. (adam)