JAKARTA, fornews.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membatasi mobilitas dengan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah dan mudik, jelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12 Februari 2021 nanti.
Larangan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19, akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek. Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia.
Pembatasan mobilitas bagi ASN tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi dari surat edaran tersebut.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sendiri telah mendatangani Surat Edaran itu pada 9 Februari 2021 dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Tetapi, bila pada periode itu ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Walau sudah mendapat izin bepergian ke luar daerah, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yakni: Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran itu, Tjahjo Kumolo juga meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021.(aha)

















