PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 115 kg, Rabu (22/3/2023).
Pemusnahan sabu tersebut, hasil dari penangkapan tersangka Nurhasan (47) warga Jalan Supratman, Sukajaya, Palembang, yang merupakan distributor dan juga bandar, pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Proses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara di campur dalam tong berisi air yang sudah dicampur porstex dan detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut di buang kedalam lobang closed.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini bersamaan dengan HUT BNN RI ke 21.
“Awalnya tersangka ini pengguna, meningkat pecandu, kurir, dan sekarang menjadi bandar,” ujar Adi Herpaus di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/3/2023).
Dari pengakuan tersangka Nurhasan, ungkap Adi, bahwa sudah dua kali menerima barang haram tersebut. Pertama diterima sebanyak 50 kilogram dan yang kedua ini 115 kilogram, yang pengirimannya melalui jalur darat.
“Pengiriman barang dari asalnya menggunakan mobil yang berisi sabu, lalu diantarkan ke Palembang kemudian ditinggalkan mobil di TKP, lalu di jemput oleh kurir bukan Nurhasan. Karena kurir pertama tidak muncul lagi, maka Nurhasan yang menggantikannya,” ungkap dia.
Adi menjelaskan, tersangka ini bukanlah kurir, tetapi sebagai pengendali dan distributor wilayah Sumsel. Ada indikasi sabu tersebut didistribusikan ke wilayah MLM yakni Pali, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung.
“Untuk pengembangan berikutnya, jaringan – jaringan ini dengan bekerjasama stakeholder lainnya Kepolisian, Bea Cukai, BNN Pusat, Mabes Polri, untuk mengembangkan jaringan lebih besar lagi,” tandas dia. (aha)