PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram dari jaringan Internasional Malaysia – Palembang, di Kantor BNNP Sumsel di Palembang, Rabu (22/4/2026).
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan menyatakan, bahwa sebelumnya pihaknya menangkap dua kurir sabu atas nama Julianto (32) dan Hengki Pranata alias Eeng.
Penangkapan terhadap tersangka Julianto ini setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada transaksi besar sabu, lalu petugas melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Blok I, No 6, Palembang, Rabu (25/3/2026) bulan lalu.
Hasilnya, petugas meringkus kurir, Julianto (32) dan barang bukti (BB) 16,9 Kilogram sabu, yang ditemukan BB disamping lemari pakaian tersangka berupa dua koper besar yang berisi 15 bungkus besar sabu.
Secara rinci, koper warna biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus kuning merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 Gram, lalu koper warna coklat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus abu abu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 Gram.
Dari tersangka Julianto, petugas melakukan pengembangan dan dari keterangan tersangka Julianto narkoba itu diantarkan tersangka Hengki Pranata alias Eeng. Selanjutnya, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, tersangka Hengki berhasil ditangkap di Jalan Mayor Zen, Lorong Terusan Laut, RT 15, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Penangkapan pertama terhadap tersangka Julianto dan dari rumahnya BB disita Sabu sebanyak 16,9 Kilogram kemudian dikembangkan menangkap tersangka kedua Eeng. Penangkapan tersangka Eeng berdasarkan pengakuan tersangka Julianto bahwa Sabu diantarkan Eeng, Alhamdulillah tersangka ini juga berhasil ditangkap,” ujar dia, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R Sagala, saat pers rilis di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/4/2026).
Hisar mengungkapkan, BNNP Sumsel terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) inisial W dan R.
“Keduanya diidentifikasi sebagai pengendali gudang narkotika yang mengatur keluar masuknya barang, serta memberi instruksi langsung kepada tersangka Julianto dan Eeng,” ungkap dia.
Hisar melanjutkan, bahwa upah yang didapat tersangka Julianto dan Eeng, dari pengakuan mereka mendapat bayaran sebesar Rp10 – Rp30 juta jika berhasil sampai kepada pemesan.
BNNP Sumsel pun langsung melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, setelah dinyatakan positif sabu sitaan oleh petugas Labfor Polda Sumsel kemudian dilakukan penghancuran.
Sabu dicampur air, ditambah porstex, wifol, kemudian bersamaan diblender untuk dihancurkan menggunakan alat blender yang sudah dimodifikasi, Sabu yang sudah hancur kemudian dibuang kedalam lobang closed. (kaf)

















