PALEMBANG, fornews.co – Berita acara penetapan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) telah ditandatangani DPRD Sumsel, pada Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/1/2025).
Rapat paripurna tersebut langsung dimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie menyatakan, bahwa penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Gubernur Sumsel 2024 sebesar 2.220.437 atau 51,62%.
“Setelah menerima surat keputusan dari KPU Sumsel, kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah (banmus) menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” kata dia.
Seperti diketahui, penandatanganan berita acara oleh DPRD Sumsel tersebut menindaklanjuti hasil penetapan Paslon terpilih HDCU sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumsel perode 2025-2030 oleh KPU Sumsel, pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta. (kaf)