PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Palembang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tugu perbatasan Palembang – Banyuasin ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (17/07). Kasus ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp505.923.660.
“Dugaan kasus korupsi tersebut berupa mark-up anggaran pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Hamsal, Rabu (17/07).
Menurut Yon, tugu yang menjadi objek korupsi berada di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Jakabaring Palembang, itu melibatkan empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang buktinya berupa dokumen-dokumen terkait pembangunan tugu tersebut.
“Untuk total ada empat tersangka yakni KH, IC, AH dan AS, salah satu dari mereka berstatus ASN,” ujarnya.
Dikatakan, keempat tersangka telah melanggar tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nonor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Adapun saksi yang sudah kami mintai keterangan, seperti Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan proyek, pengawas proyek, pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK), kontraktor pembangunan tugu perbatasan dan penerima barang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kelengkapan berkas dugaan kasus korupsi tugu perbatasan Palembang – Banyuasin tersebut akan diperiksa di Kejari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.(irs)

















