
PALEMBANG,fornews.co-Petualangan Padenin (45) dalam menjalani bisnis narkoba jenis Sabu berakhir, setelah Unit Reskrim Polsek Mariana meringkus sang bandar di daerah Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Minggu (08/01) lalu.
Penangkapan bandar sabu tersebut, usai petugas membekuk kurir sabu Dodi Setiawan (33), saat sedang menunggu pembeli di kawasan Petaling Ladang Baru, Kecamatan Banyuasin I. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu paket kecil sabu dari tangan Dodi.
“Saat dilakukan pengembangan, Dodi mengaku sabu tersebut didapat dari RD. Tapi, ketika kita gerebek rumah RD, tersangka sudah tidak ada. Kemudian dari nyanyian tersangka Dodi, kita berhasil mengamankan tersangka Padelin.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Mariana AKP Nazirudin saat gelar perkara, Selasa (10/01).
Sementara,tersangka Padelin mengaku, sudah 10 tahun menjadi bandar sabu atau sejak tahun 2006. Hanya saja, dia berkilah belum lama ini sudah berhenti. “Biasanya saya beli sabu 1,5 jie seharga Rp1,5 juta dengan Bob di 13 ilir. Sabu itu bukan punya saya saja, tapi punya RD juga,” kilahnya. (bay)
















