
PALEMBANG, fornews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tinggal menunggu penetapan sidang dari hakim, usai melimpahkan berkas lima tersangka dugaan penerimaan suap untuk Perda dan Perizinan didaerah Banyuasin, ke Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (10/01).
“Kita telah melimpahkan berkas 5 terdakwa ke Pengadilan Negeri Palembang, dan yang Rustami dan Kirman berkasnya digabung. Kita hanya menunggu penepatan hakim saja untuk persidangan,” ungkap Roy Riyadi, JPU KPK, kepada wartawan usai penyerahan berkas, Selasa (10/01)
Roy menuturkan, kedatangan mereka ke PN Palembang memang untuk melimpahkan berkas kelima terdakwa, yakni Yan Anton Ferdian (Bupati Nonaktif Banyuasin); Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin); Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin); Sutaryo (Kasie PMPTK Pendidikan Banyuasin); dan Kirman (swasta).
Rombongan KPK yang terdiri dari dua JPU dan satu admistrasi tiba di Gedung Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sekitar pukul 12.30WIB, Selasa (10/01), dengan mengunakan mobil Toyota Inova BG 1158 ZF warna silver, membawa tiga tas besar warna biru dan abu-abu, dan satu koper kecil warna merah. Kemudian langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH. selanjutnya, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.
Sementara, Humas PN Palembang Saiman SH MH menyatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan berkas lima terdakwa dugaan suap di Banyuasin dari JPU KPK. Pasal yang dikenakan kepada terdakwa, yakni kombinasi alternatif subsider. “Kelima terdakwa dikenakan pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (bay)
















