BATURAJA, fornews.co – Menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), lakukan penambahan terhadap Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Hal ini didasari Keputusan Mahkamah Konstitusi (KMK) yang mengabulkan pengajual Judisial Review dari anggota PPK Jawa Barat, terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan anggota KPU dan PPK Kabupaten/Kota yang jika jumlah mata pilihnya di bawah 300.000 maka anggota KPU dan PPK hanya tiga orang.
“Berdasarkan KMK tersebut, selain mengembalikan jumlah anggota Komisioner KPU, juga berimbas pada PPK yakni lima orang sebagaimana UU Nomor 8 Tahun 2012,” ujar Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, usai acara pelantikan dalam rangka penambahan anggota PPK, Selasa (02/01).
Menurut Naning, setelah pelantikan (PPK) hari ini berdasarkan Surat Keputusan KPU OKU Nomor 325/HK.03.01/KPT/1601/KPU-KAB/XII/2018 tentang Penambahan Anggota PPK dari tiga menjadi lima orang, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja.
Tugas pertama PPK dan PPS secepatnya merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah eksekutor pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang, jadi dirasa perlu untuk secepatnya melakukan pencarian dan perekrutan anggota KPPS.
“Apalagi banyak laporan jika peminat menjadi anggota KPPS sangat kecil. Silahkan beri penjelasan kepada calon anggota KPPS, bahwa dalam pelaksanaan nanti ada 5 jenis surat suara. Serta tingkat kerumitannya tinggi,” terangnya, seraya mengimbau untuk jaga soliditas satu sama lain.
Tak Ada Tambahan Dapil
Terkait Daerah Pemilihan (Dapil) di OKU, diungkapkan Naning bahwa Pemilu 2019 mendatang tetap mengacu pada Dapil yang lama yakni terdiri empat Dapil (I, II, III dan IV). Di mana masing-masing Dapil khusus lefislatif OKU, jumlah kursi berbeda-beda.
Dapil I (Kecamatan Baturaja Timur) 10 kursi, Dapil II (Kecamatan Lengkiti, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji, Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Ulu Ogan) 9 kursi, Dapil III (Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja) 10 kursi, serta Dapil IV (Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Peninjauan dan Kecamatan Sinar Peninjauan) 6 kursi.
“Untuk di OKU, pada Pileg tetap memperebutkan 35 kursi yang tersebar sesuai Dapil yang sudah ditentukan. Hal ini (Dapil) juga tidak mengalami perubahan, tetap empat Dapil sebagaimana Pemilu sebelumnya,” ujar Naning.
Sementara, Komosioner KPU OKU, Divisi Program dan Perencanaan Erwin Suharja menambahkan, untuk jumlah mata pilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mencapai 258.062 jiwa dengan rincian laki-laki 131.010 jiwa, dan perempuan 127.052 jiwa.
Untuk DPT, di OKU mengalami peningkatan hingga kurang lebih 4.000 jiwa. Ini juga masih ada kemungkinan bertambah, karena ada yang dinamakan DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Kenapa ada DPK? Ini sesuai aturan yang mengakomodir bagi masyarakat yang tidak terdata karena kurang aktif, namun bersangkutan memiliki kartu identitas. Mereka (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu identitasnya tersebut saat pencoblosan,” katanya.
Sedangkan DPTb sendiri, warga yang ingin pindah lokasi pemilihan dari daerah lain ke OKU, karena keadaan tertentu sesuai aturan yang berlaku. Ia mengimbau, bagi warga yang belum jelas soal ini, bisa menghubungi atau bertanya ke petugas (PPK/PPS) atau langsung ke KPU. (gus/ibr)