BATURAJA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), mencatatkan bahwa hingga siang tadi sudah ada sembilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
KPU sendiri meminta peserta Pemilu 2019 (Parpol) menyerahkan LPSDK hingga batas akhir pukul 18.00 WIB hari ini. Bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan, dikenai sanksi berupa dibatalkannya calon terpilih.
“Sampai pukul 12.00 WIB tadi, sudah sembilan dari 16 Parpol yang menyerahkan LPSDK. Alhamdulillah, parpol sudah faham. Tidak ada yang dikembalikan,” ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya didampingi Komisioner Divisi Hukum, Doni Mardianto, Selasa (02/01).
Dari data yang masuk, besaran LPSDK Parpol sebagai berikut: Partai Nasdem Rp198 juta lebih; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp146 juta lebih; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp93 juta lebih; Partai Hanura Rp91 juta lebih; Partai Bulan Bintang (PBB), Rp81 jutaan;
Selanjutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp61 juta lebih; Partai Demokrat Rp20 juta; Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Rp17 juta lebih; dan Partai Garuda Rp4,7 juta.
Selain itu, satu pasangan calon presiden (Capres) melalui tim kampanyenya, yakni Capres nomor urut satu, juga telah menyerahkan LPSDK yang besarannya nol rupiah (Rp0).
Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2). (gus)

















