YOGYA, fornews.co – Kawasan between two gates bernilai sejarah penting dibangun saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Puluhan bangunan di Kotegede Yogya berpotensi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Susilo Munandar, usai meninjau bangunan cagar budaya di Kotagede belum lama ini.
“Bangunan di sekitar kawasan between two gates memiliki nilai sejarah penting, salah satunya Pacak Suji yang dibangun saat penobatan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” jelasnya Selasa.
Meski begitu, kata dia, beserta objek lainnya di Kotagede bangunan di sekitar kawasan between two gates masih dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Setiap tahun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menargetkan sebanyak 20 objek untuk dikaji kemudian ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Untuk tahun ini pihaknya sudah melakukan rapat awal dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang pembahasannya terkonsentrasi di Kotagede.
“Kita konsentrasi di Kotagede yang nantinya seluruh potensi di Kotagede akan kita rampungkan di tahun ini,” kata Susilo.
Setidaknya ada dua di antara seluruh objek di Kotagede yang kini menjadi kajian TACB dinilai berpotensi masuk kriteria cagar budaya.
Pertama, bangunan Benteng Cepuri atau dikenal Bokong Semar yang berada di Kampong Dalem, Purbayan, Monumen Pacak Suji.
Kemudian yang kedua adalah bangunan Gardu Listrik atau Babon Anim peninggalan Belanda yang terletak di sudut Barat Pasar Kotagede.
Susilo menyebut Yogya memiliki kekayaan bangunan yang diduga berpotensi menjadi cagar budaya—lebih banyak dari kabupaten lain di DIY.
Tercatat sekira 179 bangunan di Yogya telah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Wali Kota, Gubernur dan Pemerintah Pusat.
Sebanyak 179 bangunan cagar budaya tersebut di antaranya Karaton, Pakualaman, Malioboro, Kotagede, dan Kotabaru.
Bahkan masih terdapat beberapa bangunan cagar budaya di luar 5 kawasan cagar budaya di Yogya.
Sebuah bangunan akan dinyatakan sebagai cagar budaya jika bangunan tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun, tidak ada perubahan terhadap gaya bangunan, mempunyai arti penting bagi sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat.
Meski proses kajian dan pengusulan bangunan cagar budaya dalam peraturan perundang-undangan tidak mengharuskan adanya persetujuan dari pemilik bangunan, namun, pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta tetap meminta izin kepada pemilik bangunan.
“Kami akan meminta izin dan permisi kepada pemilik bangunan sebelum melakukan kajian agar pemilik bangunan bisa menerima.”
Kemudian setelah nantinya ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya, kata dia, pemerintah akan hadir, misalnya setiap tahun ada pemberian apresiasi hadiah untuk membantu pelestarian.
Terkait kriteria bangunan cagar budaya, Susilo, mengatakan kewenangan itu sepenuhnya ada pada TACB. Jika kemudian kriteria terpenuhi pihaknya akan mengusulkan kepada Wali Kota untuk menetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
“Kalau memenuhi kriteria bangunan cagar budaya tingkat DIY atau nasional kita usulkan sekaligus ke gubernur atau nasional,” jelasnya. (adam)

















