JAKARTA, fornews.co – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin menyatakan, bahwa pelindungan data pribadi merupakan hak melekat pada setiap orang yang telah dimaklumatkan pemerintah melalui undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Mugiyanto saat menjadi narasumber diskusi publik bertajuk ‘Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi’ yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah DKI Jakarta, di Artotel Gelora Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Mugiyanto melanjutkan, bahwa pihaknya terus mendorong pemahaman menyeluruh di semua sektor, seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1946 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” ujar dia.
“Jaminan ini dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap gangguan privasi,” imbuh dia.
Mugiyanto mengatakan, bertolak dari kehendak memenuhi hak itu, maka UU PDP disahkan, sembari terus mendorong pemahaman masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak pribadi.
“Dalam perangkat tersebut, pemerintah harus senantiasa mengupaya mendorong peningkatan politik nasional dalam masyarakat. Hal itu dilakukan agar setiap individu memahami hak dan kewajibannya terkait data pribadi,” kata dia.
Sementara, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria menegaskan, setelah berkaca pada kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir, maka hal ini harus menjadi perhatian.
“Kasus kebocoran data yang terjadi beberapa waktu terakhir menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban utuh, tetapi kebutuhan,” tegas dia.
Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja menilai, seiring dengan berlakunya UU PDP, hal perlu disoroti itu kemungkinan implementasi undang-undang yang justru dianggap berlawanan dengan kebebasan pers. Karena, implementasi tersebut dilandaskan pada tindakan prosedural.
“Dalam perusahaan media, 95 persen implementasinya ada pada prosedural, bagaimana teman-teman menggunakan landasan hukum yang pertama kali. Jadi, landasan itu butuh perangkat kontrol secara berbeda,” jelas dia.
Landasan berbeda ini, terang Tjatur, diarahkan pada kerelaan data untuk diproses dan dikelola lebih lanjut. Sebab, diperlukan persiapan standar operatif terkait.
“Pertama, misalnya, consent choice dan kerelaan untuk data pribadi itu diproses. Kemudian, bagian berikutnya menyiapkan standar operatif prosedur bagaimana data-data pribadi itu dikelola,” terang dia.
Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI), Ruben Sumigar menuturkan, bahwa petugas yang berperan dalam pengurusan data pribadi ini sejatinya telah lama terbentuk.
“Kalau kita lihat secara normatif sebenarnya diskusi ataupun peran tentang PDPO (Personal Data Protection Office) sudah ada jauh dari sebelum PDP itu sendiri,” tutur dia.
Ruben menambahkan, segenap perangkat telah mengupayakan perlindungan data pribadi. Bahkan APPDI telah menerbitkan keputusan yang ditetapkan dalam kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2023.
“Diterbitkan satu keputusan Menaker terkait dengan tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi yang menguraikan 19 kompetensi dasar,” tandas dia. (aha)

















