
KAYUAGUNG- Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemkab OKI menyelenggarakan kegiatan assessment atau uji kompetensi bagi 41 pejabat eselon II, termasuk dua pejabat eselon III. Uji kompetensi dilaksanakan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Bandung, Jawa Barat pada 30 November sampai 1 Desember 2016.
Diketahui, pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi itu meliputi semua kepala dinas dilingkungan Pemkab OKI. Sementara dua pejabat eselon III yang ikut seperti kepala badan perpustakaan daerah dan kepala badan pemberdayaan perempuan OKI. Keberadaan dua pejabat eselon III yang ikut assesment justru mengundang kecemburuan pejabat eselon III lainnya. Padahal assesment itu diperuntukkan bagi pejabat eselon II.
“Ya, semua pejabat dimantapkan lagi. Bagi pejabat yang belum menduduki jabatan tertentu nanti akan dipromosikan. Assesment ini sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru,” kata Bupati OKI H Iskandar, SE, Rabu (30/11).
Bupati melanjutkan rencananya pelantikan pejabat yang akan menduduki OPD baru akan dilakukan pasca selesainya uji kompetensi pejabat eselon yang dimungkinkan akan dilakukan dua pekan bulan Desember nanti. “Untuk assesment dilakukan 30 November sampai 1 Desember di Jawa Barat. Setelah itu, nanti disusun siapa-siapa yang layak menduduki pada OPD baru. Saya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi mereka yang memiliki kompetensi baik akan dipromosikan,” tutur Iskandar.
Sementara itu, Kepala BKD OKI H Masherdata melalui Kabid Mutasi BKD OKI Deni membenarkan ada 41 pejabat eselon II dan III mengikuti uji kompetensi di Bandung. “Sebagian besar peserta didominasi pejabat eselon II. Keberangkatan pejabat eselon II dibiayai negara. Memang ada pejabat eselon III yang mengikuti assesment, namun bersangkutan menggunakan biaya sendiri. Dua pejabat itu bukan sebagai peserta, melainkan ingin mengetahui penilaian kemampuan bersangkutan. Bukan berarti pejabat eselon III mengikuti assesment ini akan dipromosikan pada jabatan tertentu, tapi melalui pertimbangan baperjakat,” jelasnya.
Khusus eselon II, pihaknya membatasi jumlah peserta ikut dalam assesment. Tapi untuk pejabat eselon III tidak dibatasi. Asalkan biaya ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. “Assesment ini untuk mengukur kemampuan pejabat. Kalau pejabat eselon III mengikuti assesment, artinya mereka ingin mengetahui sampai sejauh mana ability kompetensi yang dimiliki,” katanya.
Pantauan dilapangan, sejak Selasa (29/11) banyak pejabat eselon II yang berangkat ke Bandung, kendatipun pelaksanaan assesment dilakukan 30 November ini. Keberangkatan pejabat eselon II rupanya berdampak terhadap kinerja pegawai lain. Sebagian besar abdi negara di SKPD banyak yang absen. (fian)

















