PALEMBANG, fornews.co – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, dari tangkapan jaringan Malaysia-Pekanbaru, dimusnahkan di Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Selasa (25/2/2025).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto menyampaikan, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, kata Guruh, pihaknya terlebih dahulu melakukan cek ke Labfor Polda Sumsel dengan metode random sampling, yang hasilnya barang bukti yang mengandung metamfetamin itu positif sabu.
“Setelah semua dinyatakan positif, kemudian sabu dicampur ke dalam ember bersama cairan pembersih lantai, lalu diaduk rata dan kemudian dibuang supaya tidak disalahgunakan lagi,” ujar dia, pada pers rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNNP Sumsel, Palembang, Selasa (25/2/2025).
Guruh mengatakan, bahwa barang haram itu memang hasil sitaan dari tiga tersangka yang ditangkap pada bulan Januari-Februari 2025. Diduga, barang tersebut berasal dari jaringan Malaysia.
“Hari ini kita musnahkan sebanyak kurang lebih 15 kg,” kata dia.
Nah jaringan tersebut, ungkap Guruh, merupakan jaringan peredaran narkoba lintas negara. Berawal dari Malaysia lalu masuk melalui Pekanbaru menuju ke Sumsel. untuk masuk ke Sumsel melalui atau lewat jalur perairan.
Pihaknya, sambung dia, menyita barang haram tersebut setelah menangkap Zupiyadi dari daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Rencananya, tersangka akan membawa sabu itu ke wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), untuk diserahkan pada tersangka Syakirman dan Mistoni,” ungkap dia.
Tersangka Zupiyadi dan Syakirman ditangkap pada Selasa (21/1/2025), sedangkan tersangka Mistoni ditangkap dua minggu kemudian, pada Selasa (4/2/2025).
“Mereka (tersangka) menggunakan jalur Tulung Selapan, rencananya akan dibawa ke Palembang lalu diberikan ke tersangka MT melalui SY. Kami menangkap tersangka ZY dan SY, saat itu MT sempat kabur tetapi berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Muba,” tandas dia. (kaf)

















