PALEMBANG, fornews.co – Sejumlah pegawai perusahaan perkreditan mendatangi rumah konsumen yang belum membayar cicilan, dengan cara mendobrak paksa, hingga ada barang yang rusak dan diduga hilang.
Peristiwa itu terjadi di rumah Neliwati (36), Warga Jalan Mojopahit 8, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hingga melaporkan peristiwa pembongkaran paksa rumahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (10/2/2025).
Dihadapan petugas SKPT Polrestabes Palembang, Neliwati menuturkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Husin Basri, Perumahan Dream Sland 1, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis (9/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketika itu, rumahnya dalam kondisi kosong, lantaran Neliwati lagi berada di Kota Batam. Saat kejadian itu, pihak keamanan perumahan menghubunginya via ponsel, bahwa ada 7 hingga 8 orang yang mengaku dari CV Bintang. Orang dari CV Bintang itu, sambung dia, mendatangi rumahnya untuk mengambil barang yang sudah korban kredit berupa Sofa dan AC.
“Saya ditelpon pihak keamanan perumahan (saksi). Lalu saya meminta untuk tidak membukakan pintu rumah. Namun saksi menjawab ada satu karyawan dari CV Bintang yang menyebut bila ada barang-barang milik saya hilang akan di ganti,” ujar dia, usai membuat laporan polisi, Senin (10/2/2025).
Setelah peristiwa itu, Neliwati mendatangi rumahnya yang sudah dibongkar paksa, dia mendapyi bahwa pintu rumah sudah rusak karena didobrak dan jendela telah terbuka. Begitu juga dengan isi rumah sudah berantakan.
“Saat diperiksa ternyata ada barang yang hilang, yakni satu tas berisikan 1 unit Laptop merek Accer 1 unit CD pernikahan, Kabel listrik AC, MCB,” kata dia.
Neliwati mengakui, orang-orang dari CV Bintang itu untuk mengambil AC (Air Conditioner), karena memang dirinya belum membayar kredit. Dia sempat berkomunikasi dengan salah satu sales CV Bintang dan minta dikirimkan pembayaran untuk 1 bulan biar sofanya tidak ditarik.
“Untuk AC memang salah, saya tidak membayar. Tidak enak rumah didatangi mereka, apalagi di kompleks banyak tetangga yang lihat,” terang dia, seraya berharap, laporannya ditindak lanjuti, apalagi terlapor ini diduga mengambil barang milik pribadi yang dibelinya sendiri.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menjelaskan, bahwa laporan korban Neliwati sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Laporan dari korban pencurian dengan pemberatan, sudah diterima di SPKT selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tandas dia. (kaf)