PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menerima hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), dari BPK RI, Selasa (8/10/2024).
Hasil audit LHP tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua BPK RI Dr Ir Hendra Susanto, ST, M.Eng, MH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH dan tim penyidik Kejati Sumsel.
Kajati Sumsel, Dr Yulianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, hasil audit LHP penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait kasus tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56 itu, terkait kasus yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 hingga tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumsel.
”Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Sumsel hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, ungkap Vanny, dalam waktu yang tidak lama lagi, Tim Penyidik Kejati Sumsel akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Ke Penuntut Umum.
”Setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” tandas dia. (aha)