PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Kota Palembang menargetkan menambah pemasangan 76 unit e-tax di tahun 2021 di sejumlah hotel dan restoran yang memenuhi persyaratan.
“Ini upaya kita untuk memaksimalkan potensi pajak dari hotel dan restoran,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (18/2/2021).
Selain hotel dan restoran, mesin e-tax juga direncanakan dipasang di kedai kopi maupun kafe yang sekarang mulai menjamur.
“Kafe-kafe atau tempat ngopi masuk prioritas untuk pemasangan. Namun, kami akan tetap melihat potensi dari tempat usaha yang akan dipasang mesin e-tax,” kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omzet yang diterima per bulannya. Ada dua klasifikasi yakni bagi omzet Rp9-12 juta sebesar 5 persen dan untuk omzet Rp12 juta ke atas dikenakan 10 persen.
“Kita akan lihat omzetnya. Karena sebenarnya saat mereka buka usaha harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP. Karena DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD,” terang Sulaiman.
Sejak 2019, kata Sulaiman, sudah ada 524 mesin e-tax yang terpasang di tempat usaha.
“Tahun ini ditargetkan total 600 e-tax harus terpasang. Sisa yang belum terpasang ini terus kita kejar. Mudah-mudahan tercapai di tahun ini,” tegasnya.
Lebih lanjut Sulaiman menyampaikan, tim BPPD saat ini tengah mengecek ulang mesin e-tax yang telah terpasang, apakah masih digunakan atau tidak oleh pelaku usaha. Mengingat, selama pandemi Covid-19 ini tak sedikit usaha yang tutup. Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin difungsikan dengan benar.
“Kami memonitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan. Sebab, dari hasil temuan kami, ada beberapa pelaku usaha yang tetap memasang alatnya tapi tidak dioperasionalkan, alasannya karena pandemi sehingga pendapatan menurun,” tukas Sulaiman. (ije)