JOGJA, fornews.co – Buaya sepanjang lebih kurang tiga meter berhasil ditangkap petugas Damkar Kota Jogja setelah sempat berkeliaran di kampung warga.
Warga Kampung Bener, Tehalrejo, Kota Yogyakarta, sempat dibuat geger adanya buaya berkeliaran di pekarangan kosong.
“Pagi itu sempat geger karena ada buaya lepas,” kata salah seorang warga setempat, Sabtu, 30 November 2024.
Buaya dernama latin Crocodilus Porosus atau buaya muara itu diduga adalah peliharaan yang lepas dari kandang.
Dilansir dari suara.com Kepala BKSDA Yogyakarta, Lukita Awang Nistyantara, mengatakan buaya yang ditangkap adalah jenis buaya muara.
“Hasil identifikasi dari dokter hewan menunjukkan satwa buaya dengan jenis kelamin betina berukuran sekitar 2,5 meter,” kata Lukita dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November 2024.
Setelah dilakukan identifikasi selanjutnya akan dilakukan perawatan terhadap buaya yang merupakan satwa dilindungi.
Hal itu dilakukan sebelum pihaknya melakukan translokasi sebagai upaya konservasi dengan tujuan merehabilitasi satwa agar dapat kembali beradaptasi di habitat aslinya.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan siapa pemilik buaya yang berkeliaran itu.
“Hingga saat ini belum diketahui secara jelas asal usul keberadaan buaya muara tersebut,” ucapnya kepada suara.com.
Meski tidak diketahui pemiliknya, kata Lukita, tetapi ada dugaan satwa tersebut merupakan kepemilikan dari seseorang.
Hal itu dapat diketahui berdasarkan ciri-ciri satwa buaya dalam kondisi bersih, gemuk dan seperti layaknya satwa yang terawat.
“Berbeda halnya bila satwa itu asli liar yang sudah lama posisi di perairan maka satwa terlihat kotor,” terangnya.
Dijelaskan, sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tim dari BKSDA Yogyakarta melakukan koordinasi dengan KKP guna menyelaraskan transisi kewenangan pelaksanaan UU dimaksud di lapangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Yogyakarta berhasil mengamankan dan selanjutnya dibawa Tim QR Balai KSDA Yogyakarta ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Stasiun Flora Fauna Bunder.
“Menyikapi kepemilikan satwa buaya di masyarakat, dipandang penting untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat dari perdagangan satwa liar dilindungi tersebut,” tegasnya. (adam)