KAYUAGUNG, fornews.co – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan bahwa pihaknya benar-benar serius dalam menangani kasus penangkapan terhadap para terduga pelaku pemerasan beberap waktu lalu. Hal ini sekaligus membantah isu yang menyebut bahwa kasus tersebut telah diselesaikan.
Memang, jelas AKBP Alamsyah saat ini para pelaku yang diketahui saat ini berjumlah tiga orang tersebut penahanannya ditangguhkan karena ada permintaan dari pihak keluarga. Hal ini dilakukan melihat menurut pihak keluarga kondisi kesehatan ketiganya kurang baik dan dikhawatirkan mempengaruhi ke tahanan lain hingga aparat yang bertugas.
Selama masa penangguhan ini, menurutnya para tersangka dikenakan wajib lapor dan dilarang bepergian ke luar kota.
“Tidak ada itu proses mendamaikan atau perdamaian karena dalam KUHP mengatur tentang penangguhan baik itu. Jadi kami sampaikan, kami tidak melepaskan atau menutup kasus ini, kasus ini terus berlanjut. Dan perlu saya sampaikan juga bahwa, polisi melaksaknakan tugasnya secara profesional tanpa ada intimidasi dari pihak manapun karena penyidik itu bersifat independen,” ungkapnya usai upacara peringatan HUT kemerdekaan RI ke-75 di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (17/08).
Dia juga menegaskan, pihaknya secepat mungkin akan memproses kasus ini yang tengah dalam tahap penyidikan. “Secepatnya kami akan menirimkan berkas perkaraknya ke kejaksaan nerei kayuagung untuk selanjutnya diproses di pengadilan,” tegasnya seraya menambahkan paling tidak pekan depan berkas perkara tersebut diserahkan ke JPU.
Dijelaskannya, pada operasi penangkapan tersebut memang pihak kepolisian awalnya mengamankan lima orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua orang diantaranya belum cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Yang diperiksa sementara tiga orang, inisialnya Y, RN dan E. Peran masing-masing sementara yang kita peroleh sama. Mereka datang ke salah satu staf di pemerintahan Kabupaten OKI dan melakukan upaya intimidasi dengan alasan yang mana alasan itu membuat staf itu bisa memberikan sejumlah uang,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan ini tidak membawa atribut ormas atau LSM melainkan perorangan. “Jadi tiga orang ini diperiksa dalam kasus pemerasan dan kita sudah gelar perkara dan kita putuskan kasus 368 ketiganya sudah terasngka. Untuk tersangka lain sementara masih kita dalami, dan yang kita amankan ada Rp50 juta saat tangkap tangan. Saat itu personel kita setelah mendapat laporan datang ke TKP dan pada saat itu ditemukan ada di orang tersebut,” pungkasnya. (rif)