KAYUAGUNG, fornews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar menyampaikan alasan atas tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRD OKI, Jumat (14/4/2023).
Tiga poin usulan Raperda yang disebutkan Iskandar, yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten OKI, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dan yang ketiga, yakni Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten OKI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKI,” ujar dia.
PPoin usulan Perda yang pertama, Iskandar mengatakan, Pemkab OKI dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat atau investor yang akan melakukan usaha di wilayah Kabupaten OKI.
“Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah,” kata dia.
“Semoga jadi pertimbangan dan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan panitia khusus DPRD OKI,” imbuh dia.
Sementara, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari tiga usulan Raperda berikut alasan yang disampaikan Bupati OKI pada sidang tersebut.
“Tentunya, fraksi-fraksi di DPRD OKI akan menelaah, mengkaji dan meninjau dari segala aspek atas sulan Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati tadi,” tandas Abdiyanto.