SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Muba tahun anggaran 2020 serta penjelasan lima Raperda Inisiatif Kabupaten Muba tahun 2021, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Keenam, Senin (26/4/2021).
Dodi mengatakan, Pemkab Muba telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel pada 8 Januari 2021, dan telah di audit selama 45 hari dari tanggal 14 Januari – 27 Februari 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang telah diserahkan kepada Bupati Muba dan Ketua DPRD pada 9 Maret 2021, Pemkab Muba mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Saya bangga dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muba dan seluruh Jajaran Pemkab Muba yang telah bekerja sama, mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam pelaksanaan APBD TA 2020, sehingga kita telah menjadi kabupaten tercepat se-Indonesia untuk keempat kalinya berturut-turut dalam menerima LHP atas LKPD dari BPK RI dengan Opini WTP untuk ke delapan kalinya barturut-turut. Semoga tahun mendatang dapat dipertahankan,” ujar Dodi.
Dodi menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba pada 19 April 2021, juga dibahas lima Raperda Inisiatif Pemkab Muba yaitu, Raperda tentang Muba Hijau; Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa; Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba; Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan toko modern; Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. (ije)

















