KAYUAGUNG, fornews.co – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE menepati janjinya untuk bertemu dengan para demonstran yang melakukan aksi damai di Kantor Bupati OKI Juli 2020 lalu di ruang kerjanya, Kamis (06/08) siang. Sebagaimana diketahui, para demonstran itu dijanjikan waktu untuk bertemu bupati antara tanggal 3 – 7 Agustus 2020.
Di tengah kesibukannya, Iskandar menerima perwakilan [ara demonstran yang terdiri dari mahasiswa yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI), Andi Leo dan beberapa perwakilan petani.
Pada pertemuan ini, Iskandar mengajak enam perwakilan demonstran berdialog membahas apa saja yang perlu dilakukan untuk Bumi Bende Seguguk (sebutan Kabupaten OKI) ke depan.
Perwakilan Mahasiswa OKI, Andi Leo tak ragu untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada Iskandar terkait perhatian Pemkab OKI terhadap mahasiswa pada masa COVID-19 dan bagaimana dukungan Pemkab OKI untuk kegiatan Mahasiswa OKI.
Menanggapi berbagai pertanyaan ini, Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menanggapi. Namun demikian, menurutnya, untuk bantuan dari Pemda ini khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan anggaran tidak bisa serta-merta langsung dikeluarkan.
Pasalnya, Iskandar menjelaskan untuk mengeluarkan atau mengucurkan bantuan itu harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai mekanisme keuangan pemerintah. Dijelaskannya, semua itu harus terperinci dan terencana sehingga harus diusulkan sebelum tahun anggaran berjalan.
Terkait bantuan kepada mahasiswa yang terdampak COVID-19, kata Iskandar, Pemkab OKI mengajak dan akan menggandeng mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI) untuk sama-sama mendata mahasiswa asal kabupaten tersebut by name by adreas sehingga data mahasiswa ini akan lebih terperinci seperti di setiap desa.
“Hayo sama-sama kita lengkapi datanya karena terkait bantuan Covid ini tentu harus tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam hal itu, Iskandar juga menyebut pihaknya akan berusaha mencarikan atau mengadakan sekretariat IMOKI.
Sementara menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari perwakilan petani dalam hal ini Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang salah satunya untuk mencabut izin PT Bumi Harapan Palma (BHP) di Wilayah kecamatan Pangkalan Lampan dan Tulung Selapan karena dinilai berada pada kawasan gambut dan meninjau ulang perjanjian antara masyarakat di Kecamatan Air Sugihan dengan PT SAML, Bupati menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan ini.
Terkait izin PT BHP, dijelaskan Iskandar, awalnya izin lokasi tersebut didasarkan atas permintaan masyarakat setempat untuk dibangunkan kebun plasma kepala sawit. Pemkab OKI menurutnya, sudah meminta pertimbangan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KL-HK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
“Hasil telaah dari KLHK kawasan tersebut diluar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel areal itu bukan hutan primer ataupun gambut dalam. Jadi kami sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin,” terangnya.
Untuk pencabutan izin perusahaan jelas Iskandar tidak perlu dicabut karena telah habis masa izin per Mei/Juni 2019 lalu. Sementara terkait persoalan lahan 75 hektare yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian antara perwakilan masyarakat Air Sugihan dengan PT SAML pada 2017 lalu, dikatakan Iskandar Pemkab OKI siap memfasilitasi persoalan tersebut dengan terlebih dahalu mendengarkan langsung aspirasi dan keinginan masyarakat Air Sugihan.
“Kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana terkait kesepakatan terdahulu itu. Peran Pemda di sini adalah fasilitator. Untuk kasus ini sudah sering kita lakukan mediasi,” terang Iskandar.
Pemkab, tegasnya, akan mendampingi masyarakat jika harus menempuh jalur hukum atau mendatangkan lagi Komnas HAM untuk tinjau ulang perjanjian itu. Sedangkan persoalan plasma kelapa sawit PT Tania Selatan bagi Warga Desa Ulak Kapal dan Tanjung Baru Kecamatan Tanjuk Lubuk dikatakan Iskandar pada prinsipnya perusahaan siap membangunkan plasma asal masyarakat menyiapkan lahan dan untuk kebun inti di Burnai Barat sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan
Lalu sehubungan dengan adanya aduan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di tiga kecamatan, Pedamaran, Pampangan, Pangkalan Lampam ditegaskan Iskandar bahwa Inspektorat OKI sudah diperintahkannya untuk lakukan audit atas permasalahan itu. (rif)

















