PALEMBANG, fornews.co – Satu lagi tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Tersangka tersebut adalah berinisial R, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, yang memang buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dirungkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kasi Keuangan Desa ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
”Dalam proses penangkapan tersangka R yang masuk DPO tersebut, Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin Adi Muliawan, SH, MH dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor), juga dibantu Tim Intelijen Kejari Muba,” ujar dia dia lewat keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).
Vanny mengatakan, pihaknya sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap R sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada tanggal 27 Mei 2024.
”Selama dalam proses pencarian DPO, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Akhirnya, tersangka R berhasil diamankan pada Sabtu (22/6/2024) ini oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba,” kata dia.
”Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” imbuh dia.
Seperti diketahui, tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar, yang potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar. (aha)