PALEMBANG, fornews.co – Kekecewaan para calon jamaah umrah dari travel Abu Tours, membawa kasus ini ke ranah hukum sebagaimana laporan ke SPKT Polda Sumsel, Nomor LP-B/118/II/2018/SPKT.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, masyarakat di wilayah hukumnya cukup banyak yang diduga ditipu oleh biro perjalanan umrah yang menawarkan biaya murah. Para jamaah yang melapor ini sudah diterima oleh Polda Sumsel, dan akan segera ditindaklanjuti sebagai penanganan tindak pidana penipuan.
“Akan kami sidik dan proses sebagaimana penegakkan hukum. Ranahnya tindak pidana penipuan. Pihak Abu Tours harus bertanggung jawab, memberangkatkan atau mengembalikan uangnya,” ujar Kapolda, Senin (12/02/2018).
Zulkarnain menuturkan, puluhan jamaah yang datang ke Polda untuk melaporkan bos Abu Tours yang berkantor pusat di Makasar. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenag setempat guna melangkapi penyidikan ini. Kami akan menanyakan terkait izin operasional Abu Tours ini,” terangnya seraya mengatakan, pihaknya akan segera memeriksa Kepala Cabang Travel Abu Tours yang ada di Palembang.
Zulkarnain mengimbau, agar persoalan ini tetap dihadapi dengan kepala dingin. Dia meminta kepada para calon jamaah tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Jangan main hakim sendiri. Ini kan baru dilaporkan, jadi akan kita dalami kembali. Kami berharap (calon) jamaah bisa lebih bersabar. Biarkan saja nanti kepolisian yang memprosesnya,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, sudah ada 50 calon jamaah umrah dari Abu Tours melaporan ke Mapolda Sumsel, menyusul kantor Abu Tours cabang Palembang di kawasan Pakjo, mulai tidak ada aktivitas ketika para calon jamaah mencoba menyambanginya pada Jumat (09/02/2018).
Hanya saja, dari 50 pelapor tersebut, cuma 21 orang yang bisa diterima berkas laporannya. Selebihnya dinyatakan belum lengkap untuk dijadikan barang bukti laporan. Para korban melaporkan Muhammad Hamzah Mamba, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat, perusahaan yang menaungi Abu Tours and Travel atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian yang dialami 21 korban karena gagal berangkat umrah yakni Rp799.390.000.
Lapor ke Posko

Kanwil Kemenag Sumsel, juga terus membantu para calon jamaah umrah dengan cara membuka posko pengaduan untuk menyelesaikan polemik dengan pihak Travel Abu Tours terkait keberangkatan ibadah umrah.
“Sampai saat ini (kemarin), sudah ada 47 (calon) jamaah yang melapor,” kata Kasubbag Humas Kemenag Sumsel, Saefudin.
Saefudin mengatakan, pihak Kemenag saat ini sedangkan mengumpulkan data calon jamaah dengan membuka posko pengaduan hanya pada jam kerja. Adapun data-data yang diminta dari pelapor meliputi, biodata diri (nama dan alamat), fotocopy KTP, tahun pendaftaran umrah, serta nominal yang disetor ke Abu Tours.
“Untuk sementara ini, Kemenag hanya menerima pengaduan di jam kerja,” bebernya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Kemenag sementara ini untuk para calon jamaah yang melapor, pihaknya memberikan penjelasan kepada calon jamaah terkait permasalahan Abu Tours.
“Kita berikan juga edukasi kepada (calon) jamaah terkait kewenangan Kemenag dalam masalah yang membelit Abu Tours,” ucapnya.
Enam Tahun Menabung
Sementara, salah satu calon jamaah umrah, Muklis (55) mengatakan, untuk menunaikan salah satu ibadah sunnah ini, dirinya butuh waktu enam tahun untuk menabung uang dari hasil menyadap karet.
“Saya sudah membayar Rp52 juta dan itu sudah saya bayar tunai. Saya berharap setelah ada laporan ini Abu Tours bisa memberangkatkan kami, kalau tidak bisa kembalikan uang kami,” katanya.
Ia mengaku, jika dirinya dijadwalkan oleh Abu Tours Palembang, berangkat ke tanah suci pada 18 januari 2018. Namun, hingga saat ini dirinya belum mendapat kepastian kapan akan diberangkatkan.
“Pihak Abu Tours tidak bisa memberikan kejelasan terkait penundaan keberangkatan kami,” tuturnya kecewa.
Calon jamaah lainnya, Junaidi (45), mengaku sudah tidak bisa lagi duduk diam menunggu kepastian dari Abu Tours. Dia pun mengaku sudah menghubungi kantor Abu Tours yang ada di Makassar. Namun bukannya segera diberangkatkan, pihak yang mengaku Abu Tours malah meminta dirinya menambah uang keberangkatan sebesar Rp15 juta per orang, jika tetap ingin berangkat.
“Jelas saya keberatan ini sudah menyalahi ketentuan di awal. Kami sudah menyetor dan memenuhi syarat umrah. Kalau harus ditambah lagi biayanya, lebih baik dikembalikan uangnya. Makanya kami melaporkan Abu Tours ke Polda Sumsel,” tukasnya. (bas)

















