KAYUAGUNG, fornews.co – Bagi calon pengantin di wilayah Kabupaten Ogan Komerin Ilir (OKI) yang akan menjalani prosesi akad nikah, tidak akan mendapatkan buku nikah. Melainkan mendapatkan surat keterangan (suket) pengganti sementara dari buku tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, H Arkan Nurwahiddin MpdI menerangkan, alasan tidak diberikannya buku nikah bagi para calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, karena memang persedian buku tersebut mengalami kekosongan sejak pekan lalu.
“Karena ada kekosongan stok buku nikah, jadi para calon pengantin akan mendapatkan surat keterangan pengganti sementara dari buku nikah tersebut. Ini sudah terjadi sejak beberapa pekan lalu. Kita sudah berkoordinasi dengan dan mengajukan permohonan stok buku nikah kepada Kanwil Kemenag Sumsel,” terangnya, Kamis (04/10).
Jadi untuk saat ini, jelas Arkan, bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan diberikan sementara surat keterangan nikah dan piagam. Kalau persediaan buku nikah sudah ada akan diganti dengan buku nikah.
“Kami belum bisa memastikan kapan kembali tersedia. Itu tergantung, karena mencetak buku nikah ini tidak bisa sembarangan, ada nomor seri dan ada kode-kodenya,” jelasnya, seraya menambahkan, bahwa kekosongan buku nikah ini bukan hanya terjadi di Kabupaten OKI, melainkan juga terjadi di Kabupaten lain. (riy)

















