
JAKARTA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sepanjang tahun 2016, merupakan tahun suram bagi jurnalis. Sedikitnya terjadi 83 kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan.
Adapun kasus kekerasan terhadap jurnalis lebih banyak terjadi di Jakarta (15 kasus), Jawa Barat (14 kasus), dan Jawa Timur (8 kasus). Sedangkan pelakunya sendiri paling banyak dilakukan oleh aparat polisi (16 kasus), Pegawai Negeri Sipil dan massa tak dikenal (12 kasus).
Dari jumlah kasus tersebut, yang paling banyak dialami jurnalis baik kekerasan fisik dan nonfisik adalah penganiayaan, pelarangan liputan dan pengusiran serta ancaman atau teror. Kekerasan terhadap jurnalis yang paling mendapat perhatian masyarakat yakni kasus menimpa AS saat meliput penggusuran yang dilakukan oknum anggota TNI AU di Sarirejo, Medan, 15 Agustus 2016. Saat itu AS mendapat pelecehan seksual oleh oknum tersebut disertai ancaman ketika melakukan peliputan.
Kasus lainnya kekerasan yang menimpa jurnalis Zuhdy di Riau. Pelakunya diduga anggota kepolisian. Setelah itu, kasus kekerasan terhadap 4 jurnalis juga terjadi di Wamena dan Jayapura, Papua. Sampai saat ini seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut belum juga tuntas. “Hal ini sangat ironis, apabila saat Indonesia menjadi tuan rumah acara World Press Freedom Day pada tahun 2017 belum terselesaikan,” ujar Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan persnya, evaluasi akhir tahun Kamis (29/12).
Nawawi Bahrudin menambahkan, sepanjang 2016, jurnalis sebagai pekerja tidak memiliki hak minimal sesuai standar undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya pemecatan sepihak dan ditinggalkan pemilik perusahaan media. Salah satu kasus yang saat ini ditangani adalah sengketa ketenagakerjaan jurnalis Indonesia Finance Today.
Persoalan lainya di lingkup jurnalis adalah status ketenagakerjaanya, penerapan sistem koresponden yang mendasarkan pada hubungan kemitraan dalam bekerja bukanlah hal yang baru. Sistem ini sudah lama ada dan diterapkan oleh mayoritas perusahaan media. Dari sekilas sistem kerja yang dilakukan oleh para koresponden, jelas terlihat tidak adanya keseimbangan kerjasama antara jurnalis dan perusahaan media.
“Selain persoalan kesetaraan yang harus ada dalam hubungan mitra, hubungan mitra yang dilakukan oleh perusahaan dan koresponden sangat merugikan salah satu pihak, yaitu koresponden (jurnalis),” tambah Nawawi.
LBH Pers juga membeberkan catatan kekerasan yang dialami jurnalis sejak 1996, setidaknya 9 kasus pembunuhan jurnalis belum bisa diselesaikan Pemerintah Indonesia. Mereka adalah Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin 1996, journalis Bernas Yogyakarta 1997, Naimullah journalis Sinar Pagi 1999, Agus Mulyawan journalis Asia Press 1999, Muhammad Jamaluddin Kameramen TVRI 2003, Ersa Siregar journalis RCTI 2003, Herliyanto freelance journalist 2006, Adriansyah Matra’i Wibisono Jurnalis lokal TV di Merauke Papua 2010, Ridwan Salamun journalis Sun TV and Alfred Mirulewan dari tabloid Pelangi 2010.
Secara terpisah, Ketua AJI Medan, Agoez Perdana menegaskan, mengenai kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh prajrit TNI AU, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga keadilan ditegakkan dan para pelaku diberi hukuman setimpal.
“Kasus ini terus kita kawal dan tidak ada kata damai. Kami bersama LBH Medan dan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara juga terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya SH mengatakan, hingga kini tidak ada laporan mengenai sudah sejauh mana proses penyelidikan dan penanganan kasusnya. “Kami menyesalkan pihak POM TNI AU yang lamban bekerja dan terkesan tidak serius menangani kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Panglima TNI agar kasus ini dapat segera digulirkan ke Pengadilan Militer,” timpalnya.
Selain kekerasan terhadap jurnalis, sambung Agoez, masalah ketenagakerjaan jurnalis juga menjadi fokus pihaknya. Dia menyebutkan, upah layak bagi seorang jurnalis seharusnya berada di kisaran minimal 5 sampai 10% di atas upah sektor industri. Apalagi, jurnalis merupakan profesi yang bekerja melebihi jam kerja delapan jam perhari.
“Banyak jurnalis yang status ketenagakerjaannya tidak jelas dan menerima upah sangat tidak layak. Bahkan ada yang sama sekali tidak diberikan upah oleh perusahaan media tempatnya bekerja. Untuk itu, kami mengajak segenap komunitas jurnalis dan organisasi pers yang ada di Sumut, untuk bersama-sama memperjuangkan upah sektoral pekerja media,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo mengungkapkan bahwa persoalah upah layak bagi jurnalis sedang dalam pembahasan di Dewan Pers. “Soal pengupahan memang sedang dalam pembahasan kami. Idealnya jurnalis tidak perlu lagi memikirkan uang transport ataupun akomodasi, sehingga setiap pemberitaan berlangsung objektif dan independen. Karena gajinya sudah mampu mensejahterahkan kehidupannya,” jelas Stanley.
Sementara itu, berdasarkan data Dewan Pers, ada sekitar 43.000 media cyber yang ada di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut yang terverifikasi Dewan Pers baru sekitar 230 media cyber. “Untuk meminimalisir banyaknya media abal-abal, pada 9 Februari 2017 mendatang, Dewan Pers akan memberikan logo khusus dan barcode kepada media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers. Logo dan barcode ini akan terhubung ke situs Dewan Pers. Jadi jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media ybs, tinggal scan dan langsung terkoneksi tentang informasi terperinci perusahaan pers yang bersangkutan,” pungkas Stanley. (ibr)
















