YOGYAKARTA, fornews.co—Pemerintah Kota Yogyakarta keluarkan Surat Edaran perpanjangan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) untuk mengoptimalkan penanganan virus Covid-19.
Pembatasan kegiatan masyarakat itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 4 Tahun 2021, Tanggal 19 Februari 2021 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019.
Melalui Surat Edaran Nomor: 061/442/SE/2021 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan diberlakukan mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri, pengendalian virus Covid-19 dilakukan secara optimal dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.
“Pemerintah pusat sudah menyampaikan tentang perpanjangan selama dua pekan, Pemda DIY juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, otomastis Pemkot Yogya juga akan mengikuti kebijakan tersebut. Karena ini menyangkut kebijakan yang sifatnya serentak,” jelas Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Wakil Wali Kota Yogya itu menegaskan, bahwa tujuan PTKM untuk membuat masyarakat mengurangi mobilitas, sehingga risiko penularannya bisa diminimalisir.
Pihaknya tidak melarang masyarakat untuk keluar rumah—jika memang ada keperluan mendesak—dengan penerapan protokol kesehatan 5W, yakni wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, wajib menjaga jarak, wajib menjauhi kerumunan, dan wajib mengurangi mobilitas. (adam)

















