SEKAYU, fornews.co – Pemkab Muba telah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019, Selasa (28/05).
Dalam Kepres yang telah diterbitkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, Senin (27/05) kemarin, itu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo menyatakan bahwa, berdasarkan Kepres tersebut jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kemudian Kepres tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Untuk tanggal 31 Mei hari Jumat ini seluruh ASN dan PTT Pemkab Muba tetap masuk kerja seperti biasa, kecuali yang telah disetujui pengajuan cutinya,” kata Sunaryo.
Kemudian, imbuhnya, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
“Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Untuk itu saya imbau kiranya jangan ada pegawai Pemkab Muba yang bolos kerja,” tukasnya.(bas)
















