KAYU AGUNG, fornews.co-Tim Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 2 Abdiyanto – Made Indrawan (ADE) melaporkan akun media sosial facebook atas nama Ekarasi Slp, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Sekretariat Panwaslu OKI, Kamis (29/03).
Karena akun atas nama Ekarasi tersebut, diduga kuat menebar ujaran kebencian dan sara di grup OKI Memilih Pemimpin. Pelapor sekaligus tim pemenangan paslon ADE, Asnawi mengatakan, pihaknya melaporkan akun facebook Ekarasi slp terkait postingan gambar dan komentar yang terindikasi sangat merugikan paslon nomor urut 2. Dalam Grup OKI memilih pemimpin, terlapor memposting gambar ustad somad pada Minggu (25/03) sekitar pukul 20.38WIB.
Ekarasi memposting gambar yang di atas gambar tersebut ada tulisan kata ‘waspada pemilu’. Sementara di bawah gambar ada tulisan paslon muslim dan kafir sama dengan gulai kentang dan anjing. Postingan gambar itu disukai 79 like, 111 komentar dan tiga kali dibagikan para warganet. Bahkan di dalam komentar, terlapor menjawab komentar sejumlah akun. “Kami menganggap, terlapor sudah sangat berlebihan dan sangat menyudutkan paslon nomor urut dua,” jelasnya.
Dia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pengawas pemilu sehingga dapat memberikan efek jera bagi akun-akun yang sengaja menebar ujaran kebencian dan sara ataupun berita hoax.
Sementara, Ketua Panwaslu OKI H Muhammad Fahruddin, didampingi Anggota Panwaslu, Ihsan Hamidi dan Operator Sentra Gakkumdu, Indra Kusuma Putra menyatakan, hingga saat ini sudah ada 2 laporan yang masuk ke Panwaslu. Pertama soal berita hoax atau fitnah yang dilaporkan tim paslon 1 belum lama ini, dan terakhir laporan dari tim paslon nomor urut 2 terkait dugaan ujaran kebencian dan sara. “Laporan yang masuk rata-rata terjadi di dunia maya. Untuk laporan tim paslon satu masih dibahas. Sementara laporan dari tim paslon ADE sedang dalam proses,” ujarnya.
Fahruddin menerangkan, tiap laporan tindak pidana pemilu itu harus memperhatikan dua unsur, yakni unsur formil dan materil supaya bisa ditindaklanjuti. Untuk unsur formil, yakni pelapor dan terlapor jelas, dan memiliki alat bukti kuat. Sementara unsur materil yakni memang peristiwa itu terjadi atau alat bukti ada berupa video, rekaman, termasuk keterangan saksi-saksi. “Jika masuk pidana umum, maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Tapi jika masuk ranah pidana pemilu, maka bisa ditindaklanjuti sesuai dengan UU pemilukada,” terangnya.
Tiap-tiap laporan, ungkapnya, akan diproses 7 hari sejak melapor. Jika memenuhi, baru laporan itu akan diregistrasi selama 7 hari. “Laporan itu 7 hari sejak diketahui. Kalau sudah lama dan baru dilaporkan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya,” tandasnya. (tul)

















