PALEMBANG, fornews.co-Ratusan petani dari Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Komering Ulu (OKU) menuntut beberapa permintaan kepada Gubernur Sumsel, terkait lambannya implementasi lahan untuk perhutanan sosial dan pendistribusian lahan tersebut.
Namun, sebelum menyambangi orang nomor satu di Sumsel tersebut, rombongan massa petani ini terlebih dulu diajak untuk berdiskusi dengan Kepala Dishut Sumsel Taufik, BPN Sumsel, Satgas Percepatan penyelesaian konflik agraria dan SDM Muba, Anwar Sadat, tentang Implementasi Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Sumsel, pada Hari Tani Nasional 2017, di Aula Gedung DPRD Senin (02/10).
“Diskusi ini untuk mendorong ke arah implentasi program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS), agar tepat sasaran kepada petani miskin dan yang selama ini berkonflik baik dengan negara maupun dengan perusahaan. Ini yang harus jadi prioritas RAPS di Sumsel,” ujar Ketua Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, Senin (02/10).
Hadi mengungkapkan, terkait itu, hal lainnya yakni untuk mendorong pemerintah mengeluarkan akses reform atau bantuan terkait alat dan pengolaan lahan, untuk petani miskin. “Kemudian memfasilitasi pasar terkait hasil produk mereka. Karena, selama ini pemerintah tidak memfasilitasi hasil dari produk-produk petani, yang sebenarnya tak kalah dengan produk milik perusahaan,” ungkapnya.
Terhadap aksi ke Kantor Gubernur, tuntutan petani meminta Gubernur Sumsel menyelesaikan konflik agraria di beberapa wilayah, membentuk lembaga reforma agraria di Sumsel. Kemudian, meminta Pemprov Sumsel melakukan moratorium izin perkebunan, tambang dan hutan tanaman industri. “Petani juga meminta kepolisian atau aparat tidak terlibat dalam konflik petani dan perusahaan atau dengan negara,” jelasnya.
Selain itu, papar Hadi, implementasi pemerintah terhadap 519.000 hektare untuk dijadikan perhutanan aosial yang dikelola masyarakat secara legal sangat lamban. Karena, hingga April 2016 lalu baru 56.000 hektare yang terdistribusi. Padahal target 2019 semuanya harus terdistribusi. “Itu baru perhutanan sosial. Belum lagi pada reforma agraria, ada sekitat 200.000 hektare lahan yang direncanakan untuk di redustribusi pada petani, yang hingga saat ini implementasinya belum ada,” tandasnya. (tul)
















