FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Delapan Tuntutan KKJ Aceh, Buntut Anggota TNI Rampas dan Ancam Jurnalis Kompas TV Aceh

Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:15
Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)

Ilustrasi 25 media di Sumsel digugat perdata pada PN Palembang.(fornews.co/Mushaful Imam)

BANDA ACEH, fornews.co – Sejumlah aparat keamanan dari kalangan TNI merampas alat kerja jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, saat berada di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam, Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I, pada Kamis (11/12/2025).

Davi menceritakan, peristiwa yang dialaminya berawal saat dia dan rekan kerjanya sedang bersiap untuk menggelar siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Davi segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM.

Sewaktu sedang melakukan pengambilan gambar, sejumlah orang tampak turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. Beberapa orang di antaranya mengenakan baju yang menurut Davi memiliki emblem bendera Malaysia.

BacaJuga

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

Load More

Awalnya, Davi yang cukup berjarak dengan rombongan itu memutuskan untuk mendekat agar visual yang didapatnya terasa lebih jelas. Saat itu, sejumlah anggota TNI bersama orang yang mengaku intelijen datang menghampiri warga negara asing (WNA) yang sedang direkam oleh Davi.

Mereka sempat bersitegang dengan rombongan tersebut yang menurut Davi berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA. Dalam rombongan itu tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur, yang berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA itu bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir yang terdapat di sana.

Namun, seorang anggota TNI yang oleh Davi dikenali sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, rombongan tersebut diminta untuk meninggalkan lokasi. Davi merekam semua itu melalui kamera handphone miliknya.

Saat mengetahui Davi merekam semua kejadian itu, seorang anggota TNI AU mendatangi Davi lalu memintanya untuk menghapus rekaman yang diambil tadi. Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis.

“Saat itu seorang anggota TNI lainnya berusaha memotretnya serta kartu tanda pengenal yang saya kenakan. Lalu seorang anggota TNI lainnya sempat melontarkan kalimat bernada hardikan, tetapi saya tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphone saya,” ujar dia.

Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Davi lalu berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi, melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan.

Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco bersama beberapa tentara lain menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya. Fransisco melontarkan kalimat intimidatif, mengancam akan ‘memecahkan’ handphone Davi, bahkan tak mempedulikan penjelasan Davi perihal tugasnya sebagai jurnalis yang secara hukum dilindungi oleh konstitusi.

Dengan angkuh dan kasarnya, Fransisco menyatakan, bahwa Lanud SIM adalah wilayah kekuasaannya, dan jika tidak terima maka jangan ke tempat itu. Handphone tadi dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya lantas memerintahkan agar rekaman tadi dihapus.

Rekaman audio visual sebanyak dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam oleh Davi pun dihapus. Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi dan menurut Davi sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya.

Apa yang dilakukan oleh Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco beserta anggota TNI lainnya terhadap Davi secara terang dan jelas merupakan tindakan yang menghalangi kebebasan pers, sebuah bentuk dari obstruksi atau penghalang-halangan tugas jurnalistik, masuk ke dalam kualifikasi kekerasan terhadap jurnalis.

Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang menggarisbawahi bahwa informasi bukanlah milik negara, tetapi warga negara.

Selanjutnya, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco dkk in casu pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran, serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU yang sama.

Pelakunya di dalam kasus ini diancam dengan pidana penjara selama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Ancaman ini tentu bukan cuma sekadar angka yang dapat dihitung-hitung, tetapi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers itu sendiri merupakan hal serius dan krusial karena berkaitan dengan hak publik untuk tahu.

Terhadap hal tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyatakan:

  1. Mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau aksi-aksi yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
  2. Aparat keamanan dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan di dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik;
  3. Ankum (Atasan Langsung) di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco agar menjatuhkan sanksi administratif seperti baik berupa teguran lisan/tertulis, tunda kenaikan pangkat, atau penundaan gaji, sesuai UU Disiplin Militer karena perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik terutama dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini;
  4. Kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  5. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
  6. Siapapun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
  7. Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
  8. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: JurnalisKomite Keselamatan JurnalisKompas TVLanud Sultan Iskandar MudaUU Pers Nomor 40 tahun 1999
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabupaten OKI Dapat Alokasi Bantuan Terbesar dari Pemprov Sumsel, Herman Deru: Sayang dengan Bupatinya!

Next Post

Populasi Elang Jawa Butuh Perhatian Serius

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)
Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik....

Read more
SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In