PALEMBANG,fornews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel diharapkan berhati-hati untuk mencoret Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, saat menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 30 Agustus mendatang.
“Kami akan melawan keputusan KPU Sumsel, jika nantinya dicoret dari DCS. Bahkan kita akan menggugat ke Bawaslu Sumsel,” ungkap Ardiansyah, Ketua Tim dari Balon DPD RI asal Sumsel Lucianty Pahri, disela-sela pemotongan hewan kurban Idul Adha 1439 H, di D’Matto Milenial Art, Jalan Soekarno – Hatta Palembang, Rabu (20/08).
Pernyataan yang diutarakan Ardiansyah tersebut, lantaran muncul desas desus bakal ada pencoretan Lucianty, yang merupakan mantan koruptor dengan vonis 1,6 tahun.
Ardiansyah menerangkan, dalam menetapan DCS nanti, KPU harus belajar dari kasus gugatan bacalon di Aceh dan Sulawesi Utara (Sulut), bahwa saat itu Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk jadi peserta pemilu, setelah ditolak awalnya.
“Sebelum mengambil putusan, sebaiknya KPU harus belajar dengan dua kasus yang ada. Dimana PKPU dianggap Bawaslu melanggar undang- undang dalam hak seseorang untuk dipilih maupun memilih,” terangnya.
Ardiansyah menilai, KPU bukanlah suatu badan peradilan, melainkan penyelenggara pemilu. Sehingga jika mencoret Lucianty berarti KPU melanggar undang- undang.
“Makanya kita berharap KPU Sumsel menjalankan fungsi sesuai undang- undang. Walaupun, mereka juga yang buat PKPU itu. Tidak ada kalimat mantan koruptor tidak ditetapkan sebagai DCS, kita juga mengingatkan untuk menghindari anggapan KPU sebagai lembaga peradikan,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Balon DPD RI asal Sumsel, Lucianty Pahri menuturkan, akan menyerahkan proses mekanisme yang ada. Tapi tetap saja, Lucy tetap optimistis akan lolos sebagai DCS. “Optimislah, kita serahkan ke tim untuk langkah- langkah yang diambil,” tuturnya.
Pada perayaan Idul Adha tahun ini, manajemen D’Matto mengurbankan seekor sapi dan kambing, yang semua daging itu diberikan kepada warga yang kurang mampu khususnya disekitaran D’Matto.
Berdasarkan hasil akhir verifikasi faktual perbaikan terhadap jumlah dukungan sebelumnya, sebanyak 33 Balon anggota DPD RI asal Sumsel dinyatakan memenuhi syarat (MS) alias clear, oleh KPU Sumsel.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum, Alexander Abdullah mengatakan, dari 34 calon yang mendaftar ada 8 Bakal Calon (Balon) DPD yang melakukan perbaikan dukungan dan 1 orang mengundurkan diri. “Dari KPU Kabupaten/kota telah melakukan verifikasi faktual, terhadap perbaikan dukungan bakal calon dan hasilnya, semua memenuhi syarat,” katanya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, kalau hasil dari verifikasi KPU Kabupaten/Kota semua memenuhi syarat, artinya tidak akan ada tuntutan oleh bakal calon terkait proses verifikasi ini.
“Namun semua data pendukung dari hasil proses verifikasi faktual ini harus disiapkan betul. Jangan sampai terjadi fitnah di kita. Bukti administrasi yang menjadi landasan mengambil keputusan dalam proses verifikasi faktual ini, harus disiapkan matang,” katanya.
Aspahani menambahkan, setelah selesai tahapan dukungan ini, maka 33 Balon DPD akan masuk daftar calon sementara 31 Agustus sampai 2 September. Selama masa ini, KPU akan meminta tanggapan masyarakat terkait rekam jejak calon. “Setelah syarat dukungan selesai, selanjutnya dilakukan pemeriksaan berkas syarat calon, setelah itu baru penetapan DPT,” tandasnya.(tul)

















