PALEMBANG, fornews.co – Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Palembang, memvonis Nazwar Syamsyu alias Letto (25) beserta lima rekannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merampas semua hartanya, dari hasil penjualan narkoba, Jumat (05/07).
Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Suhel, total harta milik Letto dkk yang dirampas untuk negara mencapai Rp3 miliaran. Harta tersebut di antaranya, berupa puluhan mobil dan motor beserta uang tunai sebesar Rp400 juta.
Kuasa hukum Letto Cs, Ridho Junaidi dan Andika Andalatama mengatakan, harta kliennya yang dirampas oleh negara berupa 60 item di antaranya 20 unit mobil seperti fuso, outlandar dan juga aset miliknya.
“Ini memang hasil dari bisnis narkoba Letto dan rekannya sejak awal hingga mereka ditangkap. Adapun total harta yang dirampas yakni berkisar Rp3 miliar dengan rincian Rp2 miliar milik Letto sedangkan Rp1 miliar milik kelima rekannya,” ujarnya saat ditemui usai sidang putusan.
Sedangkan menanggapi hasil putusan tersebut, pihaknya (kuasa hukum Letto dkk) dalam kasus TPPU ini tidak akan mengambil langkah banding dan menyetujui vonis yang diberikan hakim. Menurutnya, pihaknya diuntungkan karena Letto dan rekannya, tidak diberikan vonis tambahan seperti hukuman badan dan denda.
“Kami setuju dan tidak akan mengambil langkah banding, meski seluruh harta milik Letto dan rekannya dirampas oleh negara,” katanya.
Saat ini, aset mobil tersebut telah berada di Rumpasan, sedangkan untuk uang tunai sudah ditarik dari rekening Letto dan diberikan ke kas negara. “Jadi semuanya sudah ambil seluruhnya oleh negara,” imbuhnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purnama Sofyan mengaku, vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh pihaknya dikarenakan terdakwa terbukti melanggar TPPU dan tidak ada hal yang meringankan semua terdakwa.
“Harta milik bandar narkoba yang dirampas oleh negara yakni berupa mobil dan sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp400 juta. Vonis yang diberikan ini sudah maksimal,” katanya.
Lebih jauh disampaikan JPU Purnama, terkait kasus narkoba yang menjerat Letto dkk yang sebelumnya sudah divonis mati, masih menunggu proses banding yang diajukan oleh kuasa hukum Letto dkk, ke Pengadilan Tinggi (PT) di Palembang.
“Untuk sidang narkobanya kan kemarin sudah divonis mati, tapi mereka banding dan sejauh ini masih menunggu putusannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Letto dkk ini merupakan jaringan narkoba Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap oleh Polda Sumsel pada Mei 2018 lalu. Letto diketahui bandar narkoba besar bahkan dalam satu kali transaksi mampu membawa 15 kilogram sabu dari Sumatera ke Pulau Jawa. Di mana 7 Februari 2018 lalu, di PN Kelas IA Palembang, ini Letto dkk divonis mati, serta harus menjalani persidangan terkait kasus TPPU hasil penjualan narkobanya. (alu)
















