PALEMBANG, fornews.co – Empat narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Pakjo Palembang kabur dari ruang tahanan, Jumat (05/07). Keempatnya ternyata sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Sudirman D Hury membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, keempat napi atas nama David Hariyono, Syarif Hidayat, Feri dan Subhan, ini kabur dengan cara memotong terali menggunakan gergaji besi, kemudian memanjat tembok terali dan menjebol tembok.
“Mereka merupakan tahanan yang berada di blok D 13 Lapas Kelas IA Pakjo Palembang,” katanya saat ditemui, Jumat (05/07).
Sudirman mengatakan, pihaknya saat ini telah menyita beberapa barang bukti seperti sarung yang tertinggal. Selain itu, pihaknya tengah memeriksa petugas yang berjaga untuk menyelidiki gergaji besi yang digunakan para napi untuk kabur.
“Ada 15 petugas yang kami periksa dalam kasus ini. Kasus ini tentunya akan menjadi perhatian kami,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Agus mengatakan, pihaknya saat ini telah menurunkan tim untuk mencari keberadaan keempat napi yang kabur tersebut.
Dalam pencarian ini pihaknya juga melibatkan kepolisian. “Kami harap keempat napi ini berhasil ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.
(alu)