SEKAYU, fornews.co – Usai dimediasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya tercapai kesepakatan antara warga eks Marga Bayat Kecamatan Bayung Lencir dengan PT Bumi Persada Permai (BPP) yang sempat berselisih.
Rapat mediasi yang dilaksanakan di ruang rapat Randik, Selasa (16/10), dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Muba H Rusli, dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Muzawir, PT BPP Hendri Siregar, Mursal dan Asnawi dari masyarakat Eks Marga Bayat, serta perwakilan dari Perangkat Daerah Muba.
Dalam rapat tersebut beberapa keputusan disepakati di antaranya, PT BPP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta rehabilitasi Sungai Selaro, melakukan penyiraman jalan secara periodik, mengupayakan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang disinyalir tergusur dalam kegiatan pembangunan HTI, dan menyarankan agar makam leluhur yang berada dalam areal kerja PT BPP dijaga dari kegiatan pembangunan HTI, serta makam tersebut dipasang tugu permanen dan juga dibatasi parit.
Rusli meminta pihak perusahaan dapat menyesuaikan terhadap poin-poin yang telah disepakati bersama tersebut agar suasana kembali kondusif.
“Sepanjang kita menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan mudah-mudahan saja terselesaikan dengan baik,” ujar Rusli.
Perwakilan PT BPP Hendri Siregar mengatakan, siap untuk memenuhi tuntutan masyarakat Eks Marga Bayat. “Untuk pengerjaan pembangunan tugu makam dua minggu kedepan sudah bisa kita mulai,” ucap Hendri. (ije)

















