
JAKARTA, fornews.co-Dinilai tidak melaksanakan peran positif mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan pemerintah.
“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Menko Polhukam Wiranto dalam konperensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang.
Wirtanto yang didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut dan serta menyerap aspirasi masyarakat, Menko Polhukam menambahkan, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. (tul/seskab)
















