PALEMBANG, fornews.co – Sebagai salah satu upaya menegakkan hukum perpajakan, Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan kegiatan penagihan secara serentak dalam bentuk Sita Serentak, Rabu (14/02/2018).
Dasar hukum yang melandasi tindakan ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel M Ismiransyah M Zain, kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk Sita Serentak ini dilakukan kepada 12 wajib pajak (WP) Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp17,710 miliar dan 3 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp1,037 miliar. Jenis barang yang dilakukan sita pada hari ini terhadap 11 Wajib Pajak Badan Usaha dan 2 Orang Pribadi dengan perkiraan nilai Rp850 juta berbentuk Tanah dan Bangunan, Rp382,5 juta berbentuk Kendaraan Bermotor. Jadi, total nilai barang hasil sitaan yang dilakukan sebesar Rp1,232 miliar.
“Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 3 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp464 juta. Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Rendy ini, tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang.
“Tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan,” tuturnya.
Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Selain itu kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak. (ije)

















