BATURAJA, fornews.co – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) OKU tahun 2019 dalam rapat paripurna III masa persidangan ke-1 tahun 2019, Jumat (27/09).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan bersama berita acara persetujuan tentang perubahan APBD-P OKU tahun 2019 oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bahri dan Bupati OKU Kuryana Azis, yang disaksikan Wabup OKU Johan Anuar dan para peserta rapat lainnya.
Dalam APBD-P tersebut belanja daerah tercatat sebesar Rp1.686.671.495.604 jumlah itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp792.717.142.417 atau sejumlah 46,99% dari total belanja. Dan belanja langsung sebesar Rp893.954.353.187 atau sejumlah 53,01% dari total belanja.
“Hasil pembahasan pada rapat badan anggaran secara umum perubahan terjadi hanya pada beberapa SKPD saja, baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan maupun perubahan penambahan pengurangan anggaran plafon angaran SKPD dimaksud,” kata juru bicara DPRD OKU Robi Vitergo saat membacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD OKU.
Sedangkan pendapatan daerah pada APBD-P 2019 sebesar Rp1.601.547.528.241, meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp134.320.959.286, dana perimbangan sebesar Rp1.152.744.699.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp314.481.868.984.
“Sementara untuk dana darurat nihil,” tambahnya.
Seperti yang disampaikan tersebut lanjut Robi, jumlah belanja daerah OKU sebesar Rp1.686.671.495.604 sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp1.601.547.528.241, sehingga terjadi defisit sebesar Rp85.123.967.363.
“Defisit itu ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp88.123.967.363 dan dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp3.000.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKU Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada DPRD OKU yang telah membahas Nota Keuangan dan Perubahan APBD OKU tahun 2019. Rapat paripurna membahas nota keuangan dan Perubahan APBD kali ini lanjutnya diselesaikan dalan waktu yang cukup singkat.
“Hal ini semua atas pertimbangan waktu dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Kuryana, dengan disetujuinya APBD Perubahan OKU tahun 2019, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten OKU.
“Namun demikian, sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Kuryana. (gus)
















