PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota KPU Wahyu Setiawan, bersama tiga orang lain berinisial HM, D dan S. HM, disebut-sebut sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan yang diduga akan menyuap Wahyu terkait pergantian antar waktu di DPR. Ia diduga akan memberikan uang kepada Wahyu sebesar Rp400 juta lewat dua orang perantara, D dan S.
Tempo.co melansir caleg dimaksud Harun Masiku. Harun adalah calon anggota legislatif untuk DPR dari PDIP dengan daerah pemilihan Sumatra Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.
Pada pemilu 17 April 2019 lalu, Harun yang merupakan caleg nomor urut 6 mendapatkan 5.878 suara. Perolehan suaranya di bawah perolehan caleg nomor urut 2 Darmadi Djufri yang mendapatkan suara 26.103 suara, dan Riezky Aprilia (caleg nomor urut 3) yang mendapatkan suara terbanyak yakni sebesar 44.402 suara.
Sementara perolehan suara PDIP di dapil tersebut adalah sebanyak 145.752 suara. Perolehan suara untuk partai itu antara lain disumbang dari perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum Pemilu.
Dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, PDIP sempat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret Riezky Aprilia dari daftar anggota DPR terpilih. Partai banteng mengajukan nama Harun. Sumber fornews.co di internal PDIP mengungkapkan, Harun sempat mengajukan keberatan di Mahkamah Partai PDI Perjuangan. Di Mahkamah Partai, Harun yang disebut-sebut dekat dengan petinggi Partai Banteng tersebut menang. Namanya diajukan partai untuk mengisi kursi DPR RI dari Dapil Sumsel I kepada KPU. Namun ditolak oleh KPU.
“Harun bukanlah kader sejati, dia sebelumnya caleg dari partai lain, namun pada tahun 2019 mencalonkan diri dari PDIP. Dia bukan orang Sumsel, tapi berasal dari daerah Indonesia Timur,” ujarnya sembari meminta identitasnya tak dipublikasikan.
Sumber tersebut mengaku tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi Harun melakukan suap. Menurut dia, jika untuk “mengurusi” PAW-nya, seharusnya tidak perlu dengan suap.
“Kan ada mekanismenya,” tutupnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalan. “Kami menegakkan hukum kepada siapa yang melanggar, tidak melihat asal dan apa parpolnya,” tegasnya.
Ghufron menerangkan, selain Wahyu, ada tiga orang yang ditangkap. Mereka berinisial HM, D, dan S. “Penerima WS, suap lewat D dan S,” terangnya.
Saat ditanya apakah HM merujuk pada Harun Masiku, Ghufron mengatakan, “Kan bisa dilacak dari nama caleg,” tukasnya. (ari)