JAKARTA, fornews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik Harun Masiku. Pemblokiran tersebut dimaksudkan untuk memudahkan penangkapan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.
“Penyidik dipastikan telah melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan para tersangka untuk kemudian mengamankan terkait benda, aset, dan apapun yang berhubungan langsung dengan rangkaian perbuatan dengan para tersangkanya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (4/2) sebagaimana dilansir Okezone.com.
Menurut Ali, pemblokiran rekening sebagai salah satu upaya strategi untuk membatasi ruang gerak Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron. terkait dengan upaya lain terkait dengan penyidikan itu tidak bisa kami sampaikan, karena itu nanti dikhawatirkan penyidikan tidak berjalan semestinya dalam pengertian bahwa ada stratehi yang tidak perlu kami sampaikan,” jelas dia.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Wahyu Setiawan (kini mantan komisioner KPU), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta Saeful. Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, calon anggota DPR RI dari PDIP dengan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).
Pada Senin (13/1) KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. KPK juga meminta bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan permintaan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (ari)

















