JAKARTA, fornews.co-Usulan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020 pada Minggu 19 April 2020 kemarin, bahwa PSBB di Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menkes Terawan mengungkapkan, untuk dua wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan. Setelah tim teknis melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah di wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
”Mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan, mak PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan,” ujar Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Minggu (19/4).
Terawan melanjutkan, Pemkot Banjarmasin wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong, serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Banjarmasin mengikuti aturan pemerintah daerah.
Sementara, untuk PSBB Kota Tarakan, Menkes juga telah menetapkan Keputusan Menkes pada hari yang sama, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
”Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,” tandas dia.(aha)

















