PALEMBANG, Fornews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang hingga saat ini terus melakukan pendataan terhadap Lanjut Usia (Lansia) yang akan menerima vaksinasi tahap kedua.
Dari pendataan sementara, Dinkes Palembang mencatat ada 100 ribu lansia yang telah melakukan pendaftaran untuk menerima vaksinasi pada Maret mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Palembang, Fauziah mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap penerima vaksin tahap kedua yang bakal dilakukan pada awal Maret mendatang.
Dari pendataan sementara, ada 100 ribu lansia yang bakal menerima vaksinasi ini. Sedangkan, pelayan publik seperti TNI, Polri yakni sebanyak 58 ribu.
“Jumlah ini akan terus bertambah, karena masih pendataan,” katanya, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan, nantinya bagi lansia yang menerima vaksin akan dilakukan sangat ketat. Dimana, mereka harus menjalani dahulu pemeriksaan kesehatan serta uji rapuh.
Uji rapuh ini, para lansia nantinya akan dilihat ketahanan fisiknya dengan menaiki 10 anak tangga serta berjalan 100 hingga 200 meter. Selain, melewati uji rapuh ada juga 11 kategori penyakit yang tidak boleh dilakukan vaksin untuk lansia.
ke-11 penyakit tersebut diantaranya penyakit jantung, diabetes, hipertensi dan lain sebagainya.
“Jika lansia ini berhasil melewati uji rapuh dan tidak ada 11 kategori penyakit maka dapat dilakukan vaksinasi, jika ada maka tidak bisa divaksin,” terangnya.
Untuk jarak vaksinasi pertama dan kedua juga cukup lama yakni sekitar 28 hari. Mengingat, imun lansia berbeda-beda. “Vaksinasi ini nantinya akan dlakukan di pelayanan kesehatan, perkantoran dan tempat khusus yang telah disesuaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Kesmas Dinkes Palembang, dr Mirza Susanti menambahkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bakal memasuki tahap kedua dengan target kelompok Lansia atau usia diataa 60 tahun dan Pekerja Publik.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan terlebih dahulu untuk jumlah kelompok tersebut,” katanya, Senin (22/2).
Dia menerangkan pendataan kelompok ini berdasarkan sistem pendaftaran. Dimana pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.
Dia menjelaskan, peserta harus mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id. Kemudian, dalam situs tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia.
“Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Bagi lansia dapat meminta bantuan bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat untuk mengisi pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Setelah mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat kelompok lansia.
Cara kedua, dia menambahkan yakni melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi. Mirza menerangkan organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta kelompok lansia.
Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat kelompok tersebut.
“Bagi peserta yang telah mengisi data maka kami menjamin data tersebut akan aman,” tutupnya. (lim)