PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kekati) Sumatra Selatan (Sumsel), menahan mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Dora Djunita Pohan, tersangka dugaan korupsi dana fiktif dokter spesialis.
Wakil Kejati Sumsel, Hari Satyono mengungkapkan, Dora ditangkap Tim Intelijen dari Kejati Sumsel, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di salah satu mall di Banten, pada Kamis (22/03/2018), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tim dan Dora tiba di Kantor Kejati Sumsel, pada pukul 17.45 WIB. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dora, di ruang lantai 6 sekitar 10 jam. Mendekati pukul 24.00 WIB, akhirnya Dora ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Hari pada konfrensi pers di Kekati Sumael, Jumat (23/03/2018).
Menurutnya, Dora ditetapkan sebagai tersangka tunggal dana fiktif dokter spesialis RSUD OKUT Tahun Anggaran 2014-2015 dengan kerugian negara Rp540 juta dengan nilai anggaran program sejumlah Rp6,4 miliar. Diduga uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Sambungnya, penetapan tersangka terhadap Dora, setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, mengantongi bukti permulaan yang cukup dan didukung keterangan sejumlah saksi yang juga dihadirkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.
“Setelah unsurnya dan keterangan saksi cukup, maka resmi kita tetapkan sebagai tersangka tunggal atas anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan. Anggaran itu merupakan anggaran daerah RSUD OKU Timur tiga tahun lalu,” kata Hari, seraya dikatakan Dora dititipkan di Rutan Wanita Merdeka Palembang, tadi siang.
Lebih lanjut disampaikan, tersangka Dora pada Rabu (21/03/2018) lalu, sudah mau dibawa ke Palembang. Tapi bersangkutan sambung Hari, sempat menangis dan berontak.
“Terpaksa tim penyidik tunda. Barulah setelah dibekuk, beraangkutan tidak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Palembang, dengan status masih sebagai saksi,” tandas Hari. (bas)