PALEMBANG, fornews.co – Guna mengejar target penghasilan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, menjalin kerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan, kerjasama ini dilakukan guna mengetahui seberapa banyak perusahaan yang menggunakan bahan bakar minyak untuk kendaraan dan alat berat.
“Dengan kerjasama ini pula kita berharap, bisa mengejar target PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang telah ditentukan tahun ini yakni sebesar Rp697 juta,” kata Neng, usai rapat pembahasan materi pokok dan rencana pelaksanaan penandatanganan MoU antara Pemprov Sumsel dengan BPH Migas di Aula kantor Bapenda, Jumat (23/03/2018).
Menurutnya, realisasi PBBKB di tiap tahunnya tidak stabil atau fluktuatif (naik turun). Misalnya, tahun 2015 mendapat Rp610 juta, namun dan di tahun 2016 turun menjadi Rp513 juta. Kemudian di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp670 juta, akan tetapi capaian tersebut masih belum mencapai target yang ditentukan.
“Selama ini kita hanya melakukan self assesment atau pembayaran langsung yang dilakukan oleh perusahaan dan nominalnya mereka sendiri yang menentukan, karena kami tidak mengetahui seberapa banyak bahan bakar yang mereka pakai,” terangnya.
Neng mengungkapkan, setiap perusahaan di Sumsel, wajib membayar pajak 7,5% dari total seberapa banyak penggunaan bahan bakar yang dipakai di tiap bulannya.
“Untuk itulah kami jalin kerjasama ini, agar kami dapat mengetahui seberapa banyak pemakaian bahan bakar yang digunakan perusahaan di Sumsel ini,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komite BPH Migas Ahmad Rizal menyampaikan, jika saat ini ada 197 perusahaan yang menggunakan bahan bakar minyak di Indonesia. Sedangkan di Provinsi Sumsel, sendiri sebanyak 23 perusahaan, namun hanya 19 perusahaan yang aktif.
“Kerjasama ini untuk mensinkornisasikan data sesungguhnya keseluruhan penjualan di Sumsel, dan berapa yang harus dibayarkan,” ucap Rizal. (bas)

















